"Warga masih kerepotan terkait prosedur pembayaran BPHTB dan penerbitan pajaknya," sebutnya.
Selain prosedur, warganya juga mengeluhkan biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar pajak untuk lahan mereka karena dinilai terlalu tinggi. Masyarakat berharap pemerintah daerah memberikan subsidi untuk meringankan BPHTB.
“Nilainya sebesar Rp 5.000/m2. Jadi kalau kita punya lahan 5 hektare, maka yang harus dibayar kurang lebih Rp 9 jutaan. Apabila itu tidak dilunasi maka oleh BPN ditetapkan status tanah terhutang,” katanya.
Dia menambahkan bahwa warga desa tersebut berjumlah 775 jiwa dengan 243 kepala keluarga (KK). Pemdes tidak bisa menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk membantu membayar BBPHTB.
"Sudah digunakan untuk peningkatan ekonomi masyarakat terutama di bidang perkebunan dalam bentuk bantuan bibit kelapa sawit serta peningkatan jalan usaha tani," ungkapnya.
Program PTSL Terhambat BPHTB, Bisa Dianggap Terhutang
Diskusi pembaca untuk berita ini