Pekanbaru, elaeis.co - Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Riau, Defris Hatmaja, mengatakan regulasi dalam Permentan tidak mengenal ramp atau peron. Permentan itu hanya mengatur terkait kemitraan, koperasi atau kelompok tani saja.
Sejatinya, dirincikan Defris, tataniaga dan penetapan harga yang dilakukan Dinas Perkebunan di Riau hanya untuk para pekebun mitra. Yakni pekebun yang tergabung dalam sebuah lembaga dan bermitra dengan perusahaan. Pola ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian nomor 1 tahun 2018.
"Pola ini seperti PIR, KKPA, Inti Plasma dan sebagainya," ujarnya kepada elaeis.co, Sabtu (4/3).
Sementara untuk para petani kelapa sawit di luar mitra plasma dikenal dengan pekebun swadaya. Harga hasil kebun untuk petani swadaya ini berada di bawah harga penetapan Dinas Perkebunan tadi.
Dimana petani menjual hasil kebunnya secara individu ke para pengepul yang dikenal sebagai peron dan ram tadi. Tentu harga-harga sesuai dengan yang ditetapkan oleh para pengepul tersebut.
Sebenarnya, kata dia, Pemerintah Provinsi Riau telah mengakomodir para pekebun swadaya untuk mendapatkan harga yang kayak. Yakni melalui Peraturan Gubernur Riau no. 77/2020. Ini bertujuan melindungi pekebun untuk mendapat harga yang berkeadilan.
"Dalam pergub itu petani yang berada dalam satu hamparan dikelompokkan dan membentuk kelembagaan. Yani kelompok tani atau bahkan koperasi. Selanjutnya baru difasilitasi untuk bermitra dengan PKS terdekat. Aturannya tetap sesuai pergub tadi," katanya.
Lanjut Defris, jika sudah bermitra maka petani akan mendapat pesanan langsung dari PKS untuk menjual hasil kebunnya ke PKS yang menjadi mitra tadi. Dengan pola tersebut maka petani akan mendapatkan kepastian pasar TBS-nya dengan harga yang wajar.
"Jadi saling menguntungkan, petani dapat tempat penjualan, PKS mendapat kepastian pasokan bahan baku untuk operasional," bebernya.
Dengan pola itu, menurutnya, tataniaga kelapa sawit menjadi tertib dan tidak terjadi persaingan yang tidak sehat di lapangan. Sebab harga yang diperoleh petani sama dengan yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan.
Secara kewenangan ini dilakukan oleh dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten/kota. Kemudian berkoordinasi dengan dinas perkebunan provinsi sesuai dengan kewenangannya sebagai fasilitator.
"Disbun Riau telah mensosialisasikan dan sampai sekarang masih mensosialisasikan Pergub Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tatacara Penetapan harga TBS produksi pekebun provinsi Riau untuk bermitra sebagai sebuah upaya melindungi semua pihak," terangnya
Artinya, harga TBS pekebun mitra, baik pekebun mitra plasma dan pekebun swadaya akan memperoleh harga penetapan Disbun Riau melalui kemitraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
RampPeron Tidak Dikenal dalam Tataniaga Sawit
Diskusi pembaca untuk berita ini