Jakarta, elaeis.co - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (jampidsus) resmi menaikkan status penanganan dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksana, dan pengawasan impor garam pada tahun 2016 sampai 2022. 

Lewat siaran pers yang diterima elaeis.co, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Ketut Sumedana mengatakan, peningkatan tahap penyidikan dilakukan sesuai fakta-fakta yang diperoleh selama penyelidikan. Naiknya status penanganan kasus tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022. 

Menurutnya, dalam penyelidikan telah ditemukan suatu peristiwa pidana dalam impor garam terutama garam industri di tahun 2018. Terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai Rp 2 triliun lebih tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.

Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian negara.

Atas temuan itu, tim penyelidik telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang terkait untuk dimintai keterangan dan mendapat dokumen-dokumen yang relevan.

"Perkara impor garam industri itu ditemukan peristiwa pidana setelah tim melakukan analisa dan gelar perkara," terangnya. 

Ketentuan pasal yang akan disangkakan dalam perkara ini yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Bahwa terdapat indikasi kerugian perekonomian negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam,” ungkapnya.