Padang, elaeis.co - Anwar Can, 67, seorang pekerja di PT Family Raya Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), akhirnya menyatakan menerima upaya dan hasil mediasi untuk menyelesaikan konfliknya dengan manajemen tempat ia bekerja. Mediasi dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan di Dinas Tenaga dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat.
Sesuai dengan perintah lisan Buya Mahyeldi Gubernur Sumatera Barat untuk segera menuntaskan masalah ini, Kepala Disnakertrans Sumbar Ir. Nizam Ul Muluk M.Si. mengatakan Anwar Can akhirnya dapat menerima pemutusan hubungan kerja dengan perusahaan terhitung 22 Mei 2023.
Ada pun hak yang diterima Anwar Can, berupa penghasilan terakhir sebesar Rp70.728.456. Rinciannya, uang pesangon Rp43.193.997, uang penghargaan masa kerja Rp27.424.760 dan uang penggantian hak cuti Rp109.699.
"Sementara potongan pajak penghasilan dari keseluruhan uang yang diterima Anwar Can adalah Rp1.036.423 dengan uang yang bisa ia bawa pulang sebesar Rp69.692.033," terang Nizam kepada elaeis.co melalui sambungan telepon, Rabu (24/5).
Nizam juga menjelaskan bahwa pihak perusahaan tidak melakukan sosialisasi terkait usia pensiun pekerja, dan tidak mengatur hal yang sama dalam Peraturan Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan karet alam itu.
Karena Anwar Can sudah masuk usia maksimal 65 tahun, maka sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015, Perusahaan wajib melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada pekerja dimaksud.
Nizam mengingatkan, agar tidak terjadi persoalan yang sama di kemudian hari, maka perusahaan yang beroperasi di daerah itu diminta untuk mensosialisasikan batas usia pensiun kepada para pekerjanya.
Mengutip laman radarsumbar.com, sebelumnya Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Sumbar yang juga merangkap PPNS, Yulita SH mengatakan pria yang dipensiunkan bernama Anwar Can (67) telah melewati batas umur usia produktif kerja.
“Bapak ini sudah memasuki usia pensiun bertepatan dia pulang haji. Jadi nanti dibayarkan usia pensiunnya. Jadi sudah dibilang mereka tahun 2022 sudah masuk umur 66 tahun. Artinya, beliau harusnya sudah dipensiunkan,” kata Yulita, Senin (22/5/2023) malam.
Justru jika tetap diperkenankan bekerja, kata Yulita, perusahaan bisa disebut melanggar aturan ketenagakerjaan itu sendiri. “Hak beliau bukan hitungan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), namun hitungan usia pensiun,” katanya.
Kepada awak media, Anwar Can (67) mengaku diberhentikan atau dipensiunkan secara mendadak oleh perusahaan tempat dirinya bekerja saat hendak meminta izin untuk menunaikan ibadah haji.
Warga Kampung Jua Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung itu merasa dicurangi oleh perusahaan tempat ia bekerja, PT Family Raya lantaran pemberhentian dirinya terkesan dilakukan secara mendadak.
“Saya itu mengajukan izin kerja untuk pergi haji, bukan mengajukan pengunduran diri atau pensiun, kenapa malah kejadiannya seperti ini,” kata Anwar saat di kediamannya kawasan Kampung Jua Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Senin (22/5/2023) siang.
Anwar menjelaskan, dirinya hendak menunaikan ibadah haji 2023 bersama sang istri, Martini (66) dan masuk ke dalam kelompok terbang (kloter) 1 embarkasi Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
“Tanggal 4 Juni 2023 saya sudah mulai berangkat, masuk asrama haji,” katanya.
Sementara, Anwar telah memberi tahu pihak perusahaan bahwa dirinya hendak menunaikan naik haji tahun ini. “Saya mencoba menghadap pimpinan pada Sabtu (20/5/2023) siang, saya jelaskan tujuan saya meminta izin, namun mereka tak memperkenankan saya izin dan malah mempensiunkan saya,” katanya.
Menurutnya, langkah perusahaan yang tiba-tiba mempensiunkan dirinya secara sepihak dinilai dilakukan mendadak dan bertepatan dengan pengajuan izin yang ia lakukan.
“Hingga hari ini, belum ada kejelasan status saya, absensi juga sudah tidak berlaku. Lagian, kalau saya beri tahu niat saya ini jauh hari, jelas juga saya diperlakukan seperti ini,” katanya.
Anwar mengaku memilih mengajukan nota keberatan dan belum mengambil uang pesangon serta gaji terakhir yang merupakan hak-nya sebagai karyawan di perusahaan pengolahan karet tersebut.
“Saya belum ambil, karena ketika saya ambil, sama saja saya menyetujui pemberhentian saya ini,” katanya.
Terpisah, Juru Bicara PT Family Raya, Riki, menyebut bahwa pihaknya tidak memberhentikan Anwar Can secara mendadak. Riki menyebut bahwa Anwar berstatus dipensiunkan mengingat umurnya yang sudah tidak muda lagi dan tidak maksimal lagi dalam bekerja.
“Beliau sudah berusia 67 tahun, masa di umur segitu kita paksa juga bekerja, kasihan, dan juga beliau sudah tidak perform lagi, tidak optimal, kalah sama anak muda, sehingga kami ambil opsi dipensiunkan,” katanya.
Selain itu, kata Riki, pihaknya membantah bahwa Anwar Can dipensiunkan secara mendadak, meski perusahaan melakukan langkah tersebut secara acak.
“Hanya saja, bertepatan dengan izin beliau minta izin naik haji, kami mengizinkan siapapun karyawan yang hendak menunaikan tugas sebagai umat beragama, namun ada aturan perusahaan yang juga harus ditegakkan dan dijalankan,” katanya.
Riki mengaku keberatan bahwa Anwar disebut diberhentikan lantaran perusahaan mengeluarkan seluruh haknya, seperti pesangon dan gaji. “Itu semua kami keluarkan kok, tidak ada dikurangi, bagaimanapun itu hak pekerja yang harus kami keluarkan.”
“Kebijakan (pensiun) ini kami ambil lantaran kami tidak memegang data dari manajemen sebelumnya, ini manajemen baru, karena perusahaan ini sempat tidak beroperasi juga beberapa waktu lalu,” tuturnya.
Sengketa Karyawan dengan Perusahaan Pengolah Hasil Kebun Ini Berhasil Dimediasi
Diskusi pembaca untuk berita ini