Pekanbaru, elaeis.co - PT Bhumireksa Nusa Sejati (PT BNS) menyerahkan areal Hak Guna Usaha (HGU) seluas 5.400 hektar kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk nantinya akan dimasukkan pada program Redistribusi Tanah. 

Yakni pembagian lahan-lahan, yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform, kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961. 

Penyerahan itu dilakukan langsung oleh anak perusahaan Minamas Plantation itu saat kunjungan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsenal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto di Pekanbaru, kemarin. 

"Apabila satu kepala keluarga menerima dua hektar saja, akan ada dua ribu masyarakat yang menerima manfaatnya," kata Hadi. 

Dia juga meminta kepada PT Bhumireksa Nusa Sejati untuk menjadi bapak angkat bagi masyarakat yang akan menerima lahan tersebut nantinya. 

"Saya ingatkan, redistribusi tanah bukan hanya memberikan aset tapi juga akses. Maka kita minta PT itu supaya jadi bapak angkat, sehingga pemberdayaan masyarakatnya terlaksana. Jadi masyarakat bukan hanya menerima dan menjualnya," ujarnya.

Hadi mengatakan, apa yang dilakukan oleh PT Bhumireksa Nusa Sejati ini bisa menjadi percontohan bagi perusahaan yang lain. Dia berharap ada banyak lagi perusahaan yang melakukan hal serupa untuk membantu masyarakat. 

"Kalau di Pekanbaru ada PT PT yang mau menyerahkan lahannya seperti itu, maka permasalahan-permasalahan masyarakat yang hidup di kawasan dan belum bersertifikat, itu bisa mendapatkan," kata dia.