Pekanbaru, elaeis.co - Gubernur Riau, Syamsuar, kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai ketentuan pembelian harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Surat itu ditujukan kepada seluruh pemilik pabrik kelapa sawit (PKS). Yang mana, seluruh PKS diminta untuk melakukan pembelian TBS petani dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ada dua poin instruksi Gubernur Riau dalam surat yang ditandatangani, Jumat (5/5) itu. Yang mana ini dilakukan untuk mengantisipasi timbulnya gejolak pada pembelian harga TBS sawit di petani.
Pertama, seluruh pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) agar melakukan dan menerapkan harga pembelian TBS kelapa sawit pekebun dengan harga pembelian TBS harus berpatokan pada harga yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Provinsi Riau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 dan Peraturan Gubemur Riau Nomor 77 Tahun 2020.
Dan kedua, bagi PKS yang tidak mentaati dan tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020, akan diberikan peringatan atau sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Soal Harga Pembelian TBS Sawit Petani, Gubernur Riau Kembali Surati Pemilik PKS
Diskusi pembaca untuk berita ini