Pekanbaru, elaeis.co - Kementerian Pertanian (Kementan) saat ini tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 01 tahun 2018 tentang tataniaga sawit.

Tapi, Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Dr Gulat Medali Emas Manurung, C.IMA bilang kalau revisi itu bakal sia-sia kalau Kementan tidak mau dengar usulan petani sawit.

"Jika revisi tersebut hanya merubah yang umum-umum saja, tidak menyentuh yang prinsip, maka akan sia-sia revisi tersebut," kata Gulat, Kamis (4/1).

Ayah dua anak ini mengatakan, revisi itu harusnya difokuskan untuk mengakomodir petani swadaya murni. Karena selama ini yang diakomodir hanya petani plasma. 

Padahal, yang harusnya lebih diperhatikan itu memah petani swadaya yang jumlahnya itu mencapai 93 persen dari total luas perkebunan sawit petani di Indonesia.

"Revisi itu kan terkhusus pada keterwakilan petani sawit swadaya. Karena di draft revisi yang disampaikan, itu sama sekali tidak menyinggung petani swadaya murni," ujarnya.

"Petani swadaya itu 93 persen dari luas total 6,8 juta hektar. Dan petani bermitra itu tidak lebih dari 7 persennya. Jadi sangat fatal jika dalam revisi Permentan tersebut kembali mengabaikan peran penting dari petani swadaya," sambungnya.

Alumnus doktoral Universitas Riau itu juga mengatakan bahwa para petani sawit, sudah memberikan rekomendasi terkait revisi tersebut. Dan dia berharap rekomendasi itu bisa diterapkan dalam revisi Permentan itu.

"Kementan jangan malu-malu menerima saran dari organisasi petani sawit yang sudah diberikan dalam bentuk rekomendasI hasil FGD tiga organisasi sawit, yaitu APKASINDO, SAMADE dan Aspek-PIR. Jika revisi Permentan 01 Tahun 2018 hanya basa-Basi, lebih bagus kami tunggu Presiden pilihan petani sawit di 2024," pungkasnya. 

.