Rohil, elaeis.co - M (52), S(32), H (31), M (52) dan S (52) kini harus berhadapan dengan pihak Polres Rokan Hilir (Rohil) setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap Amirullah hingga ditemukan tewas mengambang di Sungai. Pria malang itu diduga melakukan pencurian brondolan kelapa sawit di kebun yang dijaga oleh para pelaku tadi.

Jasad korban ditemukan di sebuah aliran Sungai Daun, perbatasan dengan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (17/2) lalu.

Menurut Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, penemuan jenazah tersebutlah yang membuat para terduga pelaku  tertangkap.

"Korban mengambil brondolan di bekas tumbangan pohon sawit. Karena jumlahnya lumayan banyak, tidak bisa dibawa dengan menggunakan sepeda motor. Saat keluar korban dikejar lima orang terduga pelaku dan tertangkap," bebernya.

Para terduga pelaku pun langsung menghujani korban dengan pukulan. Bahkan, menurut keterangan para terduga pelaku, ada yang memukul dengan menggunakan senapan angin. 

Setelah lemas tidak bergerak, para terduga pelaku membuang korban di aliran sungai yang tak jauh dari lokasi. Sementara sepeda motor korban dibuang dalam sebuah galian.

Atas perbuatan itu, para terduga pelaku kini terancam pasal pasal 338 Subsider 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.