Bengkulu, elaeis.co - Sejumlah warga Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, menolak pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (CPO) di daerah mereka. Pabrik dengan nilai investasi mencapai Rp 500 miliar itu dianggap berpotensi berdampak buruk terhadap lingkungan.
Julian Riswanto (37), seorang warga setempat, mengatakan, lokasi proyek tersebut sangat dekat dengan pemukiman warga. "Kami tentu bertanya-tanya apakah tim ahli yang merencanakan pabrik sudah mempertimbangkan jarak antara pabrik dan pemukiman warga atau tidak," katanya, kemarin.
Baca Juga: Pemkab Mukomuko Bangun Rumah Sakit di Tengah Kebun Sawit
Menurutnya, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri mengatur jarak minimal antara pemukiman dan kawasan industri sejauh 2 kilometer. Pengaturan jarak itu bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, dampak polusi, dan mencegah paparan limbah yang dapat membahayakan masyarakat.
"Jarak pemukiman dengan pabrik CPO itu tak sampai 2 kilometer," sebutnya.
Ia mengaku sudah menjumpai pihak manajemen pabrik tersebut dan menanyakan kelengkapan dokumen perizinan proyek. "Mereka mengklaim sudah memiliki perizinan yang lengkap," ungkapnya.
Namun Julian dan warga lain belum percaya sepenuhnya. Bahkan mereka mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa di lokasi pembangunan pabrik CPO itu jika terbukti perizinannya belum lengkap.
"Kami akan terus menggali informasi terkait perizinan perusahaan ini. Kami heran kenapa diizinkan berdiri berdekatan dengan pemukiman warga," pungkasnya.
Warga Tolak Pembangunan Pabrik CPO di Seluma, Begini Alasannya
Diskusi pembaca untuk berita ini