Picu Konflik Berkepanjangan di Sejumlah Desa, Polisi Diminta Tindak Perusahaan Sawit di Ketapang
Sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, diduga melakukan pelanggaran hukum. Terkait dengan hal ini, kuasa hukum masyarakat dari Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPP ARUN) mengirimkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Pengaduan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalbar. Perusahaan yang diadukan itu adalah PT BAL yang beroperasi di Desa Karya Baru dan Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marai, serta PT PTS di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sinar Laur.