SKT Bukan Bukti Kepemilikan, Petani Sawit Harus Urus Lahan ke BPN
Banyak petani sawit masih menggantungkan pengakuan kepemilikan tanah pada Surat Keterangan Tanah (SKT).
Sorotan terbaru dari Tag # SKT
Banyak petani sawit masih menggantungkan pengakuan kepemilikan tanah pada Surat Keterangan Tanah (SKT).
Petani sawit yang ingin mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) kini berkesempatan mendapatkan dana hibah sebesar Rp 60 juta per hektar. Ini adalah peraturan terbaru yang ditetapkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan berlaku sejak 1 September 2024.
Masih banyak petani sawit bertanya-tanya tentang sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) yang berlaku wajib paling lambat tahun 2025.
Sidang terhadap tiga petani sawit Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di PN Pangkalan Bun memasuki babak pemeriksaan saksi, Kamis (3/8). Ketiganya, yakni Aleng Sugianto (58), Suwadi (40), dan Maju (51), didakwa mencuri sawit di lahan PT Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) dan menyebabkan kerugian tak sampai Rp 3 juta
6 poktan mengajukan usulan program peremajaan sawit rakyat (PSR) seluas 1.423,6 hektar
Kabupaten Mukomuko menjadi tujuan utama para pemilik modal yang mencari lahan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Bengkulu
masyarakat telah menguasai tanah dan bertani di kawasan itu sejak tahun 1960.
Harganya antara Rp 50 juta hingga Rp 200 juta per hektare
Tak sia-sia PT Siringo-ringo, anak usaha Musim Mas Grup, melakukan pendampingan terhadap puluhan petani sawit swadaya anggota Koperasi Maju Lancar Mandiri Labuhanbatu (MLML) selama mengikuti program peremajaan sawit rakyat (PSR). Kemarin, para petani itu sudah panen perdana