Sangatta, elaeis.co – DPRD Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, menggelar hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) membahas pengaduan puluhan calon petani plasma (CPP) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Batu Lepoq di Kecamatan Karangan. Mereka mengadu karena bagi hasil plasma kelapa sawit hanya dicairkan kepada sebagian CPP.

Perwakilan CPP KUD Batu Lepoq, Manhadi menjelaskan, permasalahan ini dibawa ke forum RDP karena para petani ingin mendapatkan kejelasan dan pertanggungjawaban pengurus koperasi terkait hasil plasma sawit yang telah ditransfer oleh pihak perusahaan PT Long Bangun Prima Sawit (LBPS).

Dia mengungkapkan bahwa sebagian anggota CPP terus mengeluh karena tak kunjung menerima hak mereka padahal kemitraan dengan perusahaan sudah berlangsung satu dekade. Dari total 413 anggota CPP, hanya sebagian yang mendapatkan hak pembagian plasma sebesar Rp 200 ribu per hektar.

“Katanya ada yang dikasih Rp 200 ribu per hektar per bulan. Tapi kenyataannya ada yang dikasih, ada yang tidak. Saya juga termasuk yang pernah dapat, Rp 235 ribu di bulan Mei 2024. Tapi setelah itu entah ke mana,” jelasnya dalam pernyataan yang dikutip elaeis.co Rabu (29/1).

Sesuai MoU dengan PT LBPS pada tahun 2015, luas lahan plasma yang dialokasikan untuk koperasi mencapai 1.426 hektar. Namun, hingga kini realisasinya hanya 826 hektare. “Sampai hari ini tidak ada transparansi dari pengurus KUD Batu Lepoq mengenai laporan pertanggungjawaban plasma,” tandasnya.

"Kami minta supaya perusahaan dan koperasi transparan. Selama ini nggak ada rapat anggota, dipanggil RDP saja pihak koperasi nggak datang,” tambahnya.

Pimpinan rapat yang juga Ketua Komisi B DPRD Kutim, Muhammad Ali, menyayangkan ketidakhadiran pihak koperasi padahal undangan telah disampaikan. “Jangan-jangan ada kongkalikong antara perusahaan dengan koperasi. Apalagi ini kan undangan resmi, kok tidak hadir. Padahal rapat bertujuan memastikan hak anggota CPP KUD Batu Lepoq atas kebun kemitraan terpenuhi secara optimal,” sesalnya.

Menurutnya, sesuai aturan, perusahaan plasma sawit wajib membangun plasma minimal 20 persen kepada masyarakat. “Namun sudah 10 tahun berjalan, PT LBPS tidak bisa merealisasikannya, ini tentu sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.

“Perincian dan transparansi pembagian plasma terhadap masyarakat harus dijelaskan. Kalau perusahaan membayar Rp 200 ribu per bulan untuk 1 hektar sejak tahun 2024, itu perlu dijelaskan dasar perhitungannya,” sebutnya.

Menurutnya, pembangunan plasma oleh perusahaan kelapa sawit itu seharusnya selesai dalam waktu tiga tahun. Dan PT LBPS sudah beroperasi lebih dari tiga tahun sehingga petani harusnya sudah menerima bagi hasil sebelum 2024. “Kita beri waktu sampai tanggal 20 Februari, harus ada laporan iktikad baik perusahaan. Karena ini sudah dipastikan bermasalah,” tegas Politisi PPP itu.

Jika antara anggota CPP KUD Batu Lepoq dan perusahaan tidak ada kata sepakat, maka Komisi B akan menindaklanjuti masalah ini dengan membentuk panitia kerja atau panja. “Kami akan turun langsung melalui panja. Melalui panja, kita bisa tahu inti dari permasalahannya. Karena saat ini kita tidak bisa meraba-raba, apalagi menyangkut pihak perusahaan,” terangnya.

Dalam RDP itu Manager Kemitraan PT LBPS, Bakti mengatakan, perusahaan telah melakukan pembayaran plasma sesuai perjanjian dengan pihak pengurus koperasi. “Setiap bulan nilainya Rp 88 juta, semua sudah terkirim. Kadang pembayarannya tiap bulan, kadang dirapel sekali dua bulan,” ungkapnya.

Dia mengaku perusahaan tidak bisa memastikan siapa saja yang berhak menerima pembayaran plasma sawit. “Siapa saja yang berhak mendapatkan plasma, itu sepenuhnya menjadi wewenang koperasi dan pemerintah desa,” ucapnya.

“Komunikasi perusahaan dengan pengurus koperasi tetap lancar, pihak koperasi ke masyarakat yang ada masalah. Tapi perusahaan kan tidak sampai ke situ ranahnya,” imbuhnya.