Saksi lainnya, Alisati Firman berperan melakukan perhitungan kebutuhan perkebunan dan pabrik kelapa sawit dari Darmex Plantation yang merupakan holding 14 perusahaan di Riau. Untuk proses penyaluran dan ketersediaan keuangan, menurut Alisati, dilakukan oleh Putri Ayu dan Karenina Gunawan.

"Saksi ini mengetahui pernah ada pembelian helikopter dengan nomor register PK-DPN diperoleh tahun 2004, duitnya berasal dari Darmex Agro untuk fasilitas sarana operasional atau disewakan kepada pihak ketiga," terang Ketut.

Saksi juga menjelaskam bahwa pengurusan dan pengelolaan kapal tongkang dilakukan oleh Sianto Wetan yang jumlahnya lebih dari 10 kapal pada PT Delimuda Nusantara yang bergerak di bidang transportasi angkutan CPO dan PT Bayas Biofuels di bidang biodiesel. Kedua perusahaan tersebut merupakan grup dari PT Monterado yang bergerak di lini non kebun sawit dan menjadi bagian dari Duta Palma Group. 

Untuk saksi Harry Hermawan, mendapat kepercayaan sebagai direksi atau komisaris Darmex Agro atau Duta Palma Grup. Namun, dia tidak melaksanakan tugas jabatannya secara penuh karena tata cara pengelolaan perkebunan menjadi kewenangan pegawai operasional. Keuangan misalnya, penerimaan dan pengeluaran dana langsung ditangani dan dikelola oleh kantor pusat yaitu melalui bagian keuangan yang dijabat oleh Putri Ayu, dan tetap berdasarkan persetujuan dari terdakwa Surya Darmadi melalui pesan WhatsApp. 

Untuk surat menyurat, terlebih dahulu disusun oleh bagian legal dan diteruskan lewat pesan WhatsApp. Apabila disetujui Darmadi, maka Herry Heryawan disuguhi berkas untuk ditandatangani.

Soal pengolahan tandan buah segar (TBS), PT Kencana Amal Tani mengolah hasil kebun sendiri dan dari PT Seberida Subur. Sementara TBS dari PT PS, PT PAL, dan PT BBU masuk ke pabrik PT Banyu Bening Utama.

"Untuk CPO dan Kernel, jika ada penawaran pembelian dari pihak luar, maka prosesnya tetap dilakukan oleh kantor pusat yaitu Jean Fransisca serta Mega Yumantari di bagian divisi marketing dan trading dan tetap harus persetujuan terdakwa Surya Darmadi," sebut Harry.

Saksi Karenina Gunawan mengaku mengetahui aliran dana di PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencan Amal Tani, dari hasil menjual minyak CPO ke PT Bayas Biofuel.

"PT Darmex Plantation memberikan modal dan hutang pemegang saham kepada lima anak perusahaan PT Duta Palma Grup. Selanjutnya Surya Darmadi sebagai pemenang saham mayoritas memberikan perintah kepada bagian legal untuk menerbitkan memo internal yang diteruskan ke bagian Manager Finance. Jika semua sudah duduk, maka dibuatkan dalam bentuk laporan keuangan oleh bidang accounting finance, tujuannya supaya diaudit oleh Kantor Akuntan Publik," ungkapnya.