Jakarta, elaeis.co – Pemerintah resmi menerapkan skema baru ekspor produk turunan kelapa sawit melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang ditunjuk sebagai BUMN Ekspor. 

Meski demikian, pelaku usaha yang selama ini melakukan ekspor secara langsung masih dapat menjalankan aktivitas ekspornya hingga 31 Desember 2026 selama masa transisi berlangsung.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Kelapa Sawit yang mulai berlaku sejak 1 Juni 2026.

Berita Terkait: Kemendag Resmi Atur Ekspor Sawit Lewat DSI, Masa Transisi hingga Akhir 2026

Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan Bayu Wicaksono Putro mengatakan, aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis.

"Permendag ini mengatur masa transisi mulai 1 Juni hingga paling lambat 31 Desember 2026. Selama periode tersebut, eksportir existing masih dapat melakukan ekspor seperti biasa," ujar Bayu dalam sosialisasi Permendag Nomor 16 Tahun 2026, Selasa (9/6).

Adapun produk yang masuk dalam cakupan aturan tersebut meliputi crude palm oil (CPO), refined bleached deodorized palm oil (RBDPO), refined bleached deodorized palm olein (RBDPL), used cooking oil (UCO), dan palm fatty acid distillate (PFAD).

Dalam tahap pertama atau masa transisi, eksportir tetap menjalankan seluruh proses ekspor sebagaimana mekanisme yang berlaku saat ini. 

Perusahaan yang telah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan memiliki hak ekspor masih dapat mengajukan Persetujuan Ekspor (PE).

Selain itu, perusahaan juga tetap bertanggung jawab atas seluruh proses administrasi ekspor, mulai dari pemberitahuan pabean ekspor, pembayaran bea keluar, pungutan ekspor kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), hingga pelaporan devisa hasil ekspor.

Perbedaan utama terletak pada kewajiban pelaporan kepada PT DSI sebagai BUMN Ekspor.

Dalam skema baru tersebut, eksportir diwajibkan menyampaikan laporan ekspor, dokumen pendukung, serta informasi tambahan yang dibutuhkan DSI melalui sistem elektronik yang telah terintegrasi dengan layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.