Berita / Nasional /
Bos Duta Palma Ngedrop Usai Diperiksa Kejagung
Jakarta, elaeis.co - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pemilik PT Darmex Agro/PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD) di Gedung Bundar, Kamis (18/8).
Pemeriksaan terhadap pria yang akrab disapa Apeng itu dilakukan berkaitan dengan status sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam penggunaan lahan hutan di Kabupeten Indragiri Hulu, Riau. Dugaan korupsi itu dilakukan melalui lima anak perusahaannya yang mengelola perkebunan sawit.
"Tersangka SD yang didampingi oleh tim penasihat hukum diperiksa terkait peranannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
Ketut menjelaskan, usai diperiksa oleh tim penyidik, mendadak kesehatan Surya Darmadi menurun. Namun hal ini disebutkan tidak menggangu proses pemeriksaan terkait kasus tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik meminta dokter untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan. Kemudian, usai dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, tersangka disarankan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan di RSU Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur," imbuhnya.
Meskipun kesehatannya menurun, Surya Darmadi dijadwalkan tetap akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, sebelumnya Surya Darmadi juga merupakan buronan KPK atas kasus suap alih fungsi lahan yang juga melibatkan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
Pemeriksaan oleh tim KPK terhadap Surya Darmadi dijadwalkan akan dilakukan pada Jumat (19/8) besok di Gedung Bundar JAM-Pidsus Kejagung.
Diberitakan sebelumnya, Surya Darmadi yang menjadi buronan KPK dan Kejagung telah menyerahkan diri pada Senin (15/8) awal pekan lalu. Dia diketahui terbang dari persembunyiannya di Taiwan.
Setelah tiba di Indonesia, Surya Darmadi kemudian langsung dijemput oleh tim penyidik JAM-Pidsus dan langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Di tahap awal ini, Surya Darmadi akan ditahan selama 20 hari.
Komentar Via Facebook :