Berita / Sulawesi /
Buka Kebun Sawit di Cagar Alam Faruhumpenai, Hukuman ini Menanti Pelaku
Makassar, elaeis.co - Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi telah melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus perambahan Cagar Alam (CA) Faruhumpenai ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Tersangka, berinisial IW (32), ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus perusakan kawasan konservasi yang bernilai ekologis tinggi.
Tersangka IW dalam kasus ini berperan sebagai pemilik lahan yang memerintahkan pembukaan kawasan CA untuk dijadikan perkebunan sawit. Aksi ini mengakibatkan kerusakan pada ekosistem penting di Kabupaten Luwu Timur. Tindakan ini dianggap sebagai kejahatan serius terhadap lingkungan, dan pihak berwenang memastikan bahwa pelaku tidak akan lolos dari tanggung jawab hukumnya.
Sebelumnya IW sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga bulan setelah mangkir dari panggilan penyidik. Berkat sinergi antara Penyidik Balai Gakkum dan Reskrim Polres Luwu Timur, dia akhirnya berhasil ditangkap di Kecamatan Wotu, Luwu Timur.
Kasus ini bermula dari laporan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan, yang mendeteksi kegiatan pembukaan lahan ilegal di dalam kawasan CA Faruhumpenai. Balai Gakkum LHK segera merespon dengan melakukan operasi gabungan dan berhasil menyita satu unit excavator dan chainsaw, serta menetapkan dua tersangka lainnya, IL (49) dan ED (43), yang berperan sebagai penanggung jawab lapangan.
Pengembangan penyidikan kemudian mengungkap keterlibatan pemodal dan penyewa alat berat, yaitu FS (45), serta pemilik lahan berinisial IW dan RB. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda hingga Rp 7,5 miliar.
Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menjelaskan, proses hukum yang dijalani tersangka IL dan ED sempat dipersoalkan melalui pra peradilan. Namun Pengadilan Negeri Malili menolak gugatan mereka. Hakim menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Balai Gakkum LHK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Ini membuktikan bahwa Gakkum KLHK bekerja secara profesional dan patuh pada aturan hukum," kata Aswin dalam rilis Gakkum KLHK dikutip Kamis (17/10).
Aswin menambahkan, pelimpahan tersangka IW ke Kejaksaan merupakan bagian dari komitmen Gakkum KLHK untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum lingkungan. "Kami berharap vonis terhadap tersangka memberikan efek jera kepada siapa pun yang mencoba merusak lingkungan. Kami akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk melindungi kawasan konservasi di Sulawesi," ujarnya.
Kepala BBKSDA Sulwesi Selatan, Jusman mengungkapkan, CA Faruhumpenai memiliki peran penting dalam ekosistem Sulawesi, menjadi habitat bagi spesies yang dilindungi seperti Burung Maleo, Anoa, dan Tarsius. "Melindungi kawasan ini bukan hanya tentang menjaga satwa, tetapi juga tentang melestarikan lingkungan hidup yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat di sekitarnya," jelasnya.
Peringatan juga diberikan kepada pihak-pihak yang melakukan perusakan lingkungan demi keuntungan pribadi. "Kami mengirimkan pesan tegas kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran lingkungan, untuk menghentikan aktivitas pelanggaran tersebut, karena kami akan terus berupaya untuk memastikan seluruh pelanggaran bidang lingkungan hidup dan kehutanan, dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum," tegasnya.
Dengan lebih dari 2.130 operasi pengamanan yang telah dilakukan dan 1.529 kasus perkara lingkungan hidup yang dibawa ke pengadilan, Balai Gakkum LHK terus menunjukkan dedikasi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan hak-hak masyarakat akan lingkungan yang bersih dan sehat terjaga untuk generasi yang akan datang.
Komentar Via Facebook :