Kalimantan
Minggu, 17 Agustus 2025 | 11:00 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kasongan melanjutkan persidangan dengan terdakwa delapan warga Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Sebelumnya, para terdakwa diajukan ke persidangan dalam kasus pencurian buah sawit milik PT Bumihutani Lestari (PT BHL). Delapan terdakwa dalam perkara ini masing-masing Jepry P Lasse, Yohanes Berek, Arnis Laki Mbei, Stefanus Maf, Rioyanto, Jems Ferdinan, Batri Nabu, dan Aminuddin Goltom. Tujuh orang pertama didakwa melakukan pemanenan tanpa izin, sedangkan Aminuddin dituduh sebagai pihak yang menyuruh mereka melakukan pemanenan buah sawit di areal perusahaan.