Bandar Lampung, elaeis.co – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan sawit yang menunggak kewajiban perpajakan.
Sebuah perusahaan yang bergerak di industri kelapa sawit dan minyak nabati, PT IES, disita asetnya setelah memiliki tunggakan pajak mencapai sekitar Rp42 miliar.
Penyitaan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang terhadap sejumlah aset berupa tanah, bangunan, pabrik, hingga tangki penyimpanan yang berada di Kota Bandar Lampung.
Tindakan tersebut dilakukan setelah DJP menempuh seluruh tahapan penagihan sesuai ketentuan, mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga Surat Paksa. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, perusahaan belum juga melunasi utang pajaknya.
Juru Sita Pajak Negara KPP Madya Dua Semarang, Abiyanto, mengatakan penyitaan merupakan bagian dari proses penagihan aktif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Karena hingga jatuh tempo utang pajak tersebut belum dilunasi, kami melaksanakan penyitaan terhadap aset wajib pajak sebagai bagian dari proses penagihan aktif sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Abiyanto dalam keterangan resmi, Minggu (5/7).
Meski aset yang disita berada di Provinsi Lampung, proses penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Madya Dua Semarang dengan dukungan KPP Pratama Bandara Lampung Dua. Hal itu karena PT IES tercatat sebagai wajib pajak di KPP Madya Dua Semarang.
DJP menjelaskan, penyitaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat pajak untuk menyita aset wajib pajak apabila utang pajak tidak dilunasi setelah Surat Paksa disampaikan.
Sementara tata cara penyitaan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Menurut DJP, aset berupa tanah, bangunan, pabrik, dan fasilitas penyimpanan yang telah disita menjadi jaminan atas pelunasan utang pajak perusahaan.
Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan PT IES tetap tidak melunasi kewajibannya, aset tersebut dapat dijual melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil penjualan akan digunakan untuk melunasi tunggakan pajak perusahaan.
Tunggak Pajak Rp42 Miliar, DJP Sita Pabrik Sawit PT IES di Lampung
Diskusi pembaca untuk berita ini