Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan, dan Penilaian KPP Madya Dua Semarang, Nanda Andito, menegaskan bahwa penyitaan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus menjaga kepatuhan perpajakan.

"Penyitaan merupakan langkah penegakan hukum yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berharap tindakan ini memberikan efek jera bagi penunggak pajak serta menjaga rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya," kata Nanda.

Langkah tegas DJP ini menjadi sinyal bahwa pemerintah akan terus memperkuat penegakan hukum di sektor perpajakan, termasuk terhadap perusahaan-perusahaan di industri kelapa sawit. 

Kepatuhan membayar pajak dinilai penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, menjaga penerimaan negara, serta memastikan seluruh pelaku usaha memperoleh perlakuan yang adil di hadapan hukum.