https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Cegah Transboundary Haze, 90 Perusahaan Dapat Peringatan dari Gakkum KLHK 

Cegah Transboundary Haze, 90 Perusahaan Dapat Peringatan dari Gakkum KLHK 

Petugas Gakkum KLHK segel lahan perusahaan yang terbakar. foto: KLHK


Jakarta, elaeis.co - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) memberikan surat peringatan kepada 90 perusahaan yang wilayah operasionalnya terindikasi mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Gakkum KLHK juga telah menyegel 7 lokasi dan saat ini sedang mendalami 13 perusahaan yang terindikasi lalai dan atau sengaja wilayah konsesinya terbakar.

"Peningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kasus karhutla dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap terjadinya transboundary haze (Pencemaran Asap Lintas Batas Negara)," jelas Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam siaran pers dikutip Minggu (11/8).

Baca juga: Pemodal Pembukaan Cagar Alam untuk Kebun Sawit Diringkus Gakkum KLHK

Dia mengaku telah memerintahkan Tim Gakkum KLHK yang berada di seluruh UPT Balai Gakkum Wilayah seluruh Indonesia terus memantau, berkoordinasi, dan melakukan penyegelan di beberapa lokasi terjadinya karhutla yang telah terpantau oleh Center of  Intelligence Gakkum LHK di Jakarta.

Dia menegaskan akan menindak secara tegas perusahaan yang terbukti melakukan karhutla mulai dari memberikan sanksi administrasi, melakukan gugatan perdata hingga pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan perubahannya dan Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan perubahannya dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 7,5 miliar serta Pasal 78 ayat (3) UU No 41 Tahun 1999 yang menegaskan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Baca juga: Terbakar, Lahan Perusahaan Sawit dan HTI di Kalbar Disegel Gakkum KLHK

“Pengendalian karhutla merupakan upaya yang sangat strategis untuk mencegah terjadinya kabut asap lintas batas negara yang dapat berdampak buruk dan merugikan banyak pihak. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku karhutla sangat penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Kami tidak akan ragu untuk memberikan sanksi kepada korporasi atau masyarakat yang terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan,” tegasnya.

Menurutnya, Menteri LHK juga telah menginstruksikan pada seluruh jajaran untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap terjadinya karhutla karena saat ini indonesia masih masa El Nino. "Dalam kunjungan Menteri LHK ke wilayah IKN 31 Juli 2024 lalu, ditekankan kepada seluruh UPT KLHK dan Pemprov Kalimantan Timur untuk selalu melakukan monitoring terhadap hotspot yang terjadi dan melakukan koordinasi intensif dengan berbagai stakeholder dan masyarakat dalam upaya penanggulangan karhutla, terutama di wilayah IKN," tukasnya.

Baca juga: Rambah Hutan Produksi untuk Kebun Sawit, Warga Bangka Selatan Ditahan Gakkum KLHK

Khusus Wilayah Kalimantan, Gakkum KLHK telah melakukan groundcheck hotspot di 11 lokasi yang terjadi di beberapa wilayah dengan luasan kurang lebih 2.281,11 ha. Hasilnya, 7 lokasi telah dilakukan penyegelan (4 lokasi PT AAN, PT SSS, PT CTB, PT CMI, dan 3 lokasi lahan masyarakat). Penyegelan dilaksanakan sebagai tindak lanjut hasil pemantauan titik hotspot yang diperoleh dari Center of Intelligence Gakkum KLHK. "Penyegelan ini merupakan langkah awal penegakan hukum yang akan dilakukan terhadap kasus karhutla," sebutnya.

Gakkum KLHK terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan karhutla dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder lainnya. Sampai saat ini jumlah hotspot di wilayah kalimantan sebanyak 198 hotspot. Sementara total luas lahan terbakar pada periode 1 Januari -30 Juni 2024 sebesar 15.582,39 ha (sipongi.menlhk.go.id).


 

Komentar Via Facebook :