Berita / Serba-Serbi /
Curi Ikan di Perairan Rohil, Dua Kapal Ikan Asing Ditangkap Petugas
Pekanbaru, Elaeis.co - Dua unit kapal ikan asing (KIA) diamankan Bakamla RI saat tengah melakukan pencurian ikan di perairan Pulau Aruwa, Bagansiapiapi, Rokan Hilir (Rohil), Riau. Dua kapal itu ditangkap pada 4 Maret 2021 lalu.
Kedua kapal itu ditangkap oleh Kapal KN Bintang Laut Bakamla RI, yang dipimpin langsung oleh komandan KN Bintang Laut 401 Letkol Bakamla RI, Capt Margono Eko Hari S.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Riau, Herman Mahfud menjelaskan dari dua kapal itu, petugas mengamankan 10 orang anak buah kapal (ABK) asal Indonesia.
"KIA Malaysia sempat mengetahui saat hendak dilakukan penangkapan. Sehingga mereka memutuskan jaring. Sebetulnya ada 15 kapal namun berhasil kabur dan hanya dua kapal yang berhasil ditangkap," ujarnya, Jumat (26/03) kemarin.
Diterangkannya, berdasarkan pemeriksaan awal, kedua kapal ini diduga melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan Indonesia. Sehingga kapal tersebut langsung digiring ke Pelabuhan TPI Dumai untuk diserahkan pada Kepala Stasiun PSDKP Belawan.
"Sudah dilakukan serah terima berserta barang buktinya diantaranya, dua unit kapal, alat penangkap ikan trawl, alat komunikasi (radio), alat navigasi (GPS dan Kompas) dan ikan hasil tangkapan sejumlah lebih kurang 250 Kg, serta dokumen kapal berupa lessen vesel," jelasnya.
Selanjutnya, proses penyidikan akan dilakukan oleh Penyidik dari Stasiun PSDKP Belawan dan DKP Riau. Dimana nantinya penyidik yang akan menetapkan tersangka kepada nahkoda kapal sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
"Dengan adanya penangkapan kapal berbendera asing ini, kami berharap perairan Indonesia umumnya dan Riau khususnya bisa terjaga dari tindakan IUU Fishing," tandasnya.
Komentar Via Facebook :