"Sedangkan untuk sawit rakyat di lahan hutsos, tetap dapat diberikan dana PSR namun menunggu penyempurnaan regulasi," katanya lagi.
Selain itu, ia menegaskan bahwa dalam rangka melakukan perbaikan tata kelola kelapa sawit, Pemerintah telah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Strategi dan Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (Sanas-KSB) tahun 2025-2029 sebagai pengganti Inpres Nomor 6 Tahun 2019.
“Penerima TORA dan SK Hijau tentu perlu didampingi dari aspek bisnis dan berbagai kolaborasi oleh para stakeholder, antara lain Kementerian LHK, Kementerian Desa, BUMN, PUPR, Parawisata, Perhutani, Pemda, dan tentunya dari sektor perbankan dan dari para pengusaha di bidang sawit," ucapnya.
"Nah, ke depan tentunya bisnis masyarakat dan kapasitas dapat ditingkatkan dengan integrasi berbasis desa dan skala regional yang lebih besar,” pungkas Menko Airlangga.
Dampingi Presiden Serahkan SK TORA, Menko Perekonomian Bicara Kebun Sawit Rakyat di Kawasan Hutan dan Bisa Ikut PSR
Diskusi pembaca untuk berita ini