Karena itu, dia mengatakan untuk memberikan kepastian hak-hak atas tanah yang selama ini telah dimanfaatkan oleh masyarakat tetapi masih berada di dalam kawasan hutan, Pemerintah menerbitkan SK Biru TORA SK Hijau Hutsos
SK Biru TORA, ujarnya, mengatur legalisasi dan redistribusi tanah yang dikuasai negara kepada masyarakat, SK Hijau Hutsos mengatur pemanfaatan hutan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan.
“Untuk itu, penyelesaian penggunaan tanah dalam kawasan hutan itu menjadi penting dan salah satu diterapkan untuk kebun sawit milik rakyat agar mendukung tata kelola yang baik,” tuturnya.
“Kemudian realisasi dana PSR, itu telah mencapai Rp 9,6 triliun untuk 154.886 pekebun atau 344.792 Ha. Ini sampai bulan Juni," ucapnya menambahkan.
Dan dana yang diterima pekebun, sambung Menko Perekonomian, akan ditingkatkan dari Rp 30 juta menjadi Rp 60 juta.
"Nah, oleh karena itu kami berharap dengan peningkatan ini produktivitas akan meningkat menjadi 24 ton per TBS per hektare,” ujar Menko Airlangga.
Ia menjelaskan. pekebun sawit rakyat di lahan TORA dapat segera mengajukan dana PSR yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Caranya, kata dia, adalah melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2022.
Dampingi Presiden Serahkan SK TORA, Menko Perekonomian Bicara Kebun Sawit Rakyat di Kawasan Hutan dan Bisa Ikut PSR
Diskusi pembaca untuk berita ini