https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Dilaporkan PT NWR, 4 Petani di Pelalawan Ditangkap Polisi

Dilaporkan PT NWR, 4 Petani di Pelalawan Ditangkap Polisi

Unjuk rasa petani saat eksekusi lahan PT PSJ


Pekanbaru, Elaeis.co - Polisi menangkap 4 orang petani di Desa Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Riau. Mereka diduga terlibat dalam kerusuhan saat proses eksekusi lahan sawit yang menjadi rebutan antara dua perusahaan yakni PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dan PT Nusa Wana Raya (NWR) pada awal 2020 lalu. 

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Ario Damar membenarkan adanya penangkapan 4 orang petani Desa Gondai tersebut. Pelapornya adalah PT NWR dan pihak kepolisian yang mengaku sebagai korban dalam peristiwa yang terjadi setahun lalu itu.

"Betul ada 4 orang yang diamankan. Perkara ini terkait perusakan, penyerangan serta upaya menghalang-halangi petugas dalam menjalankan tugas saat eksekusi lahan di wilayah Gondai tahun 2020 lalu," kata Ario, Kamis (18/2).

Ario menjelaskan  keempat petani itu diamankan di kediamannya masing-masing. Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

"Saat ini masih kita lakukan penahanan. Seminggu yang lalu lah kita amankan," tegas Ario.

Menurut Ario, keempat pelaku dijerat  pasal 170 KUHP yakni perusakan mobil milik PT NWR dan mobil milik petugas. Kemudian juga dikenakan pasal 214 yakni menghalang-halangi petugas.

"Ini atas laporan dari petugas yang mengalami luka pada bagian kepala kala itu dan juga laporan dari pihak NWR akibat rusaknya kendaraan mereka. Jadi, ada dua laporan dan kita jadikan satu. Kita juga berdasarkan video yang kini menjadi barang bukti kita," kata Ario.

Ario menambahkan, 4 warga yang diamankan tersebut bukanlah penduduk asli Desa Gondai itu. "Seluruhnya pendatang, kalau asli gak," jelasnya.

Saat ini Polres Pelalawan tengah melengkapi berkas penyidikan. "Kita hanya tinggal lengkapi berkas saja. Untuk inisialnya D, Ag dan ada dua orang lagi," tandasnya.

Sebelumnya PT PSJ dilaporkan oleh PT Nusa Wana Raya (NWR) ke Mabes Polri terkait Izin Usaha Perkebunan (IUP). Pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Pelalawan, majelis hakim memutuskan PT PSJ tidak bersalah hingga bebas demi hukum.

Kemudian PT NWR melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang kemudian mengabulkan gugatan tersebut. Belakangan diketahui, upaya PK dari PT PSJ ditolak Mahkamah Agung. Eksekusi pun akan berlanjut terhadap lahan milik kelompok tani sekitar lebih dari 2.000 hektare.

Saat eksekusi pertama berlangsung pada awal 2020 lalu, kericuhan tidak terelakkan. Baik dari pihak PT NWR maupun PSJ sama-sama mengalami luka. Kini, pihak jaksa, DLHK dan Kepolisian sedang persiapan melakukan eksekusi kedua dalam beberapa hari ke depan.

PT NWR bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri jenis kayu akasia. Sedangkan PT PSJ merupakan perkebunan kelapa sawit. 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :