https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Diminta Laporkan Sertifikasi ISPO, Surat Kadis tak Digubris

Diminta Laporkan Sertifikasi ISPO, Surat Kadis tak Digubris

Ilustrasi logo ISPO


Jakarta, Elaeis.co - Sebanyak lima dari 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat, belum melaporkan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) ke pemerintah setempat.

Kepala Dinas Perkebunan Pasbar, Endrizal, mengatakan, hingga saat ini baru 15 perusahaan yang patuh melaporkan ISPO-nya.

“Kami sudah layangkan surat ke perusahaan-perusahaan sawit pada Juli 2021. Namun hingga saat ini ada lima yang belum ada jawaban,” katanya, dikutip Padangkita.com.

Lima perusahaan yang belum melaporkan ISPO itu masing-masing PT Pasaman Marama Sejahtera, PT Agrowiratama, PT Agro Wira Ligatsa, PT Gunung Sawit Abadi, dan PT Sawita Pasaman Jaya.

Dalam waktu dekat Endrizal akan segera melayangkan surat kedua ke perusahaan-perusahaan itu. “Kami berharap semua perusahaan segera melaporkan ISPO-nya. Jika tidak juga, kami akan layangkan surat kedua. Bahkan akan kami laporkan ke Dirjen Perkebunan,” tegasnya.

Menurutnya, sertifikasi ISPO merupakan kewajiban bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Dalam aturan itu, katanya, sudah jelas dibunyikan bahwa sistem sertifikasi ISPO merupakan prasyarat wajib yang ditetapkan pemerintah untuk perkebunan sawit guna memperbaiki tata kelola sawit yang berkelanjutan.

Di pasal 58 ayat 1 peraturan tersebut juga ditegaskan bahwa ada sanksi bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki ISPO.

“Sanksinya berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, bahkan bisa berujung pencabutan izin usaha,” tandasnya.

Komentar Via Facebook :