Syahlan menjelaskan bahwa dengan dikeluarkannya sertifikat RSPO, prinsip dan tahapan penentuan sungai dan sempadan sungai sudah jelas.
"Itu merupakan panduan bahwa praktek pengelolan sempadan sudah dilakukan. Pada dasarnya, PTPN VI sudah mentaati semua peraturan dan UU yang berlaku," ujarnya.
Namun, Yan tidak puas mendengar pernyataan tersebut. Menurutnya, kuasa hukum PTPN VI sangat aneh dan terkesan tidak memahami apa yang dimaksud dengan RSPO.
"RSPO merupakan lembaga sertifikasi internasional, dan hukumnya harus diseleraskan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara penerima sertifikat RSPO tersebut," kata Yan Kurnain kepada elaeis.co.
Ia menilai, pernyataan kuasa hukum perusahaan sangat tidak sesuai dengan fakta di lapangan karena kenyataannya PTPN VI melakukan penanaman sawit di sempadan sungai secara sembarangan dan sangat bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selain Paraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011, lanjutnya, ada banyak peraturan yang dilanggar oleh PTPN VI seperti UU Nomor 95 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dan PP Nomor 37 2012 tentang Daerah Aliran Sungai (DAS).
"Kalau melanggar aturan itu, konsekuensinya sudah jelas, izinnya dicabut, belum lagi kalau kita mengacu ke UU Lingkungan Hidup, PTPN VI bisa kena pidana," kata Yan Kurnain.
Yan menilai bahwa PTPN IV memang hebat karena melanggar banyak aturan namun tetap beroperasi. "Seharusnya perusahaan plat merah harus jadi contoh bagi perusahaan swasta, bukan malah melanggar aturan," pungkasnya.
Dinilai Tutup Mata Atas Dugaan Pelanggaran PTPN VI, Warga Bahar Utara Ini Bakal Somasi Dua Dinas di Muaro Jambi
Diskusi pembaca untuk berita ini