Berita / Bisnis /
GAPKI Sebut Penghentian Ekspor CPO Bukan Kebijakan yang Bagus
Jakarta, elaeis.co - Pemerintah saat ini tengah memberlakukan larangan dan/atau pembatasan berupa kewajiban pencatatan ekspor CPO dan minyak goreng. Kebijakan ini diberlakukan guna menjaga stok dalam negeri terpenuhi terlebih dahulu.
Kebijakan Permendag Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Permendag No. 19/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor tersebut mengatur perusahaan wajib mengantongi persetujuan dari pemerintah sebelum melakukan ekspor tersebut.
Ketua GAPKI Sumbar, Bambang Wiguritno berpendapatan jika sebatas membatasi kebijakan itu dinilai masih tepat dilakukan. Sebab maksudnya agar kebutuhan dalam negeri terpenuhi terlebih dahulu baru kemudian CPO dan minyak goreng diekspor ke mancanegara.
"Nah kita lihat kan masih tahap pembatasan. Memang seharusnya ada aturan yang mengatur perusahaan dalam proses ekspor tadi. Sehingga lebih terkontrol," ujarnya saat berbincang bersama elaeis.co, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: GAPKI Kejar Target Peremajaan Sawit Perusahaan di Sumbar
Bambang mengatakan jika masih dalam tahap pembatasan, kebijakan itu belum mempengaruhi harga Tadan buah segar (TBS) dalam negeri. Sebab jual beli CPO di kancah internasional masih terjadi. Sementara harga CPO menjadi ajuan harga TBS dalam negeri.
Jika ekspor itu benar-benar dihentikan, maka menurut Bambang aja menimbulkan banyak persoalan di sektor perkebunan kelapa sawit. Diantaranya yakni dana pungutan ekspor otomatis akan hilang. Jika sudah begitu maka program dari BPDPKS untuk petani kelapa sawit juga terancam musnah.
"Program BPDPKS kan berasal dari dana pungutan ekspor tadi. Nah kalau anggaran tidak ada, maka program tidak akan berjalan. Seperti peremajaan sawit rakyat (PSR), subsidi minyak goreng dan program lainnya," ujarnya.
Tentu lanjut Bambang, akan berimbas langsung terhadap kesejahteraan petani. "Jadi kalau pelarangan justru kebijakan yang tidak benar," tutupnya.
Komentar Via Facebook :