Berita / Komoditi /
Gubernur Syamsuar dan DPR Cari Solusi Soal Kebun Sawit di Kawasan Hutan
Pekanbaru, elaeis.co - Gubernur Riau Syamsuar menyampaikan sejumlah upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau dalam mengatasi permasalahan kebun sawit di dalam kawasan hutan. Itu disampaikan ke DPR RI untuk mencari solusi yang tepat bagi petani sawit.
Syamsuar mengaku telah menyurati Menteri LHK perihal penanganan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan. Dia memohon percepatan inventarisasi secara menyeluruh dan mengharapkan adanya pembagian atas PNBP yang diperoleh provinsi, kabupaten dan kota.
"Kami juga mengharapkan adanya pembagian kebun masyarakat minimal 20 persen pada Hutan Produksi Koversi (HPK) sesuai dengan P.96/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2018," kata Syamsuar kepada Tim Komisi IV DPR RI di Gedung Daerah Balai Serindit, Senin (7/3/2022).
Syamsuar dan DPR RI melakukan rapat dalam rangka pembahasan permasalahan kebun sawit di dalam kawasan hutan dan program sawit rakyat Provinsi Riau.
Syamsuar telah menindaklanjuti surat Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Nomor; S.278/KUM/PPFKH/Pla.2/9/2021, tanggal 15 September. Surat itu perihal permintaan data terkait kepemilikan sawit dalam kawasan hutan sebagai proses tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor; P.24 tahun 2021.
Syamsuar menjelaskan, pihaknya telah melakukan kompilasi data izin lokasi dan izin usaha perkebunan terhadap seluruh perusahaan perkebunan se-Provinsi Riau.
"Ini semuanya sudah ditandatangani oleh Stranas PK, dan ini dalam rangka kebijakan 1 peta. Kami juga melakukan koordinasi dengan Kanwil BPN Riau untuk validasi data HGU Perkebunan," jelasnya.
Menurut Syamsuar, terdapat beberapa usulan terhadap penyelesaian kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan. Meski begitu, Syamsuar tak ingi masalah yang dihadapi petani berlarut-larut sehingga dia ingin mempercepat penyelesaiannya.
"Kami ingin adanya percepatan pelaksanaan identifikasi usaha kebun yang telah terbangun di kawasan hutan oleh tim yang dibentuk oleh KLHK," kata Syamsuar.
KLHK diharapkan segera melakukan identifikasi terhadap kebun sawit dalam kawasan hutan. Hal ini mengingat dampak lingkungan terhadap kegiatan usaha kebun sawit banyaknya jalan rusak, kebakaran hutan dan lahan, pencemaran lingkungan lainnya.
Syamsuar menyambut baik percepatan penyelesaian kebun rakyat dalam kawasan hutan, dan mendorong harmonisasi regulasi Direktorat Jenderal Perkebunan dan BPDPKS.
"Kami juga mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk membuat jalur KUR pada sektor perkebunan yang mudah diakses pekebun dan menjalankan Prokes Covid-19 dalam melaksanakan proses percepatan PSR," tuturnya.
Selain itu, Syamsuar juga membeberkan program peremajaan kelapa sawit Pemprov Riau menargetkan seluas 109.097 hektar dari tahun 2017 sampai tahun 2021. Sementara sebaran program PSR seluas 31.0319 hektar dengan kelembagaan 110 unit dan perkebunnya sebanyak 12.894 pekebun.
"Upaya percepatan dalam program PSR ini kami telah mendorong pekebun untuk tetap mengusulkan PSR dengan membantu meningkatkan kualitas data pekebun, juga mendorong pekebun untuk melakukan tumpang sari sehingga dapat menambahkan pendapatan pada masa peremajaan," jelas Syamsuar.
Komentar Via Facebook :