https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Harga Referensi CPO Melonjak, Bea Keluar Ditetapkan Segini

Harga Referensi CPO Melonjak, Bea Keluar Ditetapkan Segini

Petugas karantina pertanian memeriksa minyak sawit yang akan diekspor. foto: Karantina Mamuju


Jakarta, elaeis.co - Harga Referensi (HR) produk minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS), atau biasa disebut Pungutan Ekspor (PE), mengalami lonjakan.

Kementerian Perdagangan mengumumkan HR CPO untuk periode 16–31 Juli 2023 sebesar USD 791,02/MT. Nilai ini meningkat sebesar USD 43,79 atau 5,86 persen dibandingkan periode 1–15 Juli 2023 yang tercatat sebesar USD 747,23/MT.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso, mengatakan, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku saat ini, maka pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar USD 33/MT.

"Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1157 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, untuk periode 16 sampai 31 Juli 2023," jelasnya dalam keterangan resminya, Sabtu (15/7).

Budi menambahkan, saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas atau threshold sebesar US$ 680/MT.  

BK CPO periode ini merujuk pada kolom angka 4 lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 123/PMK.010/2022. Sementara PE CPO periode yamg sama merujuk pada lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. Nomor 154/PMK.05/2022. 

Menurut Budi, peningkatan harga referensi CPO ini dipengaruhi beberapa faktor. Salah satunya, terdapat indikasi penguatan ekspor dibandingkan dengan periode Mei terutama dari Malaysia yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi di negara tersebut. "Sedangkan faktor lainnya adalah peningkatan harga minyak kedelai," tutupnya.
 

Komentar Via Facebook :