https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Indonesia 'Raja' CPO, Mendag Pastikan HET Migor Tak Dicabut

Indonesia

Ilustrasi-elaeis


Jakarta, elaeis.co - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memastikan tidak akan mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.

"Indonesia sebagai produsen CPO, masyarakat harus mendapatkan minyak goreng dengan harga yang terjangkau," kata Lutfi dalam keterangannya, kemarin.

Sebetulnya kata Lutfi, stok minyak goreng sudah melebihi kebutuhan  Nasional. Hingga 8 Maret 2022 saja, ada sebanyak 415.787 ton minyak goreng dari skema domestic market obligation (DMO) yang didistribusikan ke pasar.

Volume tersebut kata Lutfi setara dengan 72,4 persen dari total DMO yang telah terkumpul sejak 14 Februari 2022.

“Ada sebanyak 415.787 ton atau sekitar 72,4 persen dari DMO yang terkumpul sudah didistribusikan ke pasar dalam bentuk curah maupun kemasan hingga 8 Maret 2022. Distribusi DMO tersebut sudah melebihi perkiraan kebutuhan konsumsi minyak goreng atau satu bulan yang mencapai 327.321 ton. Artinya, pasokan minyak kita melimpah,” kata dia.

Menurut Mendag Lutfi, per 8 Maret 2022 volume DMO yang telah terkumpul adalah sebanyak 573.890 ton atau 20,7 persen dari volume Persetujuan Ekspor (PE) produk sawit dan turunannya yang diterbitkan. Volume DMO tersebut terdiri atas 463.886 ton untuk DMO refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dan 110.004 ton untuk DMO CPO. 

Lutfi menambahkan, dalam kurun waktu 14 Februari sampai 8 Maret 2022, Kemendag juga telah menerbitkan 126 PE produk sawit dan turunannya kepada 54 eksportir dengan volume total 2.771.294 ton. Volume total tersebut terdiri atas 1.240.248 ton untuk RBD palm olein, 385.907 ton untuk RBD palm oil, 153.411 ton untuk RBD palm stearin, dan 109.843 ton untuk CPO.

Lutfi menegaskan, kebijakan DMO sebesar 20 persen dari volume ekspor, kemudian domestic price obligation (DPO) untuk CPO sebesar Rp9.300/kg serta untuk olein sebesar Rp10.300/kg.

Ketentuan DMO dan DPO ini juga dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang kebijakan ekspor.

Besaran DMO dan harga DPO juga diatur dalam Keputusan  Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).

"Nah, jika merujuk DPO tersebut, penerapan harga eceran tertinggi minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana Rp13.500/liter dan kemasan premium Rp14.000/kg sangat mungkin dilakukan," kata Lutfi.

Komentar Via Facebook :