Fenomena tingginya transaksi afiliasi ini menimbulkan perhatian pelaku pasar, terutama karena sektor sawit merupakan salah satu komoditas strategis Indonesia dengan kontribusi besar terhadap ekspor nasional.
Di satu sisi, integrasi bisnis dalam satu grup usaha memang dianggap efisien untuk rantai pasok. Namun di sisi lain, dominasi transaksi internal memunculkan pertanyaan terkait transparansi harga dan potensi distorsi nilai transaksi di pasar terbuka.
Analis NEXT Indonesia Center, Sandy Pramuji, menegaskan bahwa transaksi afiliasi bukanlah pelanggaran hukum dan merupakan praktik yang umum dalam struktur konglomerasi.
Namun, ia menekankan bahwa semakin besar porsi transaksi tersebut terhadap total pendapatan perusahaan, semakin tinggi pula kebutuhan pengawasan dan keterbukaan informasi kepada publik.
“Transaksi afiliasi pada dasarnya bukan praktik yang dilarang. Namun ketika porsinya sangat besar terhadap penjualan, maka transparansi dan pembuktian kewajaran menjadi semakin penting,” ujarnya.
Menurut Sandy, isu utama bukan terletak pada keberadaan transaksi antar entitas dalam satu grup, melainkan pada apakah harga, syarat, dan mekanisme transaksi tersebut benar-benar mencerminkan kondisi pasar yang wajar (arm’s length principle).
Hal ini menjadi krusial untuk memastikan tidak terjadi distorsi laporan keuangan maupun potensi pengalihan laba antar entitas.
Regulasi di Indonesia sendiri telah mengatur hal ini melalui POJK Nomor 42 Tahun 2020 tentang transaksi afiliasi dan benturan kepentingan, serta PMK Nomor 172 Tahun 2023 yang menekankan prinsip kewajaran dalam transaksi antar pihak berelasi, termasuk aspek perpajakan.
Aturan tersebut mewajibkan perusahaan terbuka untuk memastikan keterbukaan informasi dan justifikasi bisnis yang jelas dalam setiap transaksi afiliasi.
Di tengah meningkatnya pengawasan terhadap sektor komoditas, isu ini juga muncul beriringan dengan perhatian pemerintah terhadap tata kelola ekspor CPO, termasuk potensi kebocoran penerimaan negara.
Meski belum ada temuan pelanggaran spesifik yang dipublikasikan, diskursus mengenai transfer pricing kembali menguat seiring meningkatnya kompleksitas rantai pasok industri sawit dari hulu hingga hilir.
Pelaku pasar menilai, transparansi menjadi faktor kunci untuk menjaga kepercayaan investor, terutama di sektor yang memiliki eksposur tinggi terhadap fluktuasi harga global seperti sawit.
Ke depan, emiten diharapkan tidak hanya fokus pada efisiensi grup usaha, tetapi juga memperkuat tata kelola dan keterbukaan agar risiko persepsi negatif di pasar dapat diminimalkan.
Dengan sorotan yang semakin tajam terhadap transaksi afiliasi, industri sawit Indonesia kini berada pada persimpangan antara efisiensi korporasi dan tuntutan transparansi publik yang lebih tinggi.
Isu Under-Invoicing Guncang Sawit, Peta Transaksi Afiliasi Emiten Terbongkar
Diskusi pembaca untuk berita ini