Menurutnya, jika kondisi tersebut terus-terusan berlangsung, maka akan dilakukan langkah-langkah hukum yang tegas terhadap pemortalan akses jalan apabila ada yang melanggar hukum. Sebab, penutupan akses jalan tidak hanya menggangu aktifitas pekerja kebun, tapi juga menghambat perjalanan warga.

"Ada baiknya pada mediasi berikutnya kita melibatkan semua pihak baik dari perusahaan, pemerintah daerah, serta dinas yang terkait agar mendapatkan kesepakatan yang mengikat," imbuhnya.

Sepekan sebelumnya mediasi sudah digelar untuk menyelesaikan perselisihan masyarakat dengan PT GMP yang dihadiri Camat Ulu Musi, Mohtar, manejer PT GSB, Parlin Parlindungan, dan Ketua Koperasi Desa Kunduran Indratno, serta perwakilan masyarakat.

Masyarakat meminta 50% karyawan yang bekerja di perusahaan adalah warga desa, perusahaan juga harus memberi bantuan sosial apabila terjadi musibah di Desa Kunduran, harus ada warga Kunduran yang dimasukan dalam keanggotaan koperasi di perusahaan, dan wilayah kebun perusahaan yang melewati Desa Kunduran harus dibagi dua dan dikelola khusus karyawan dari Desa Kunduran.

PT GSB bersedia memenuhi permintaan itu kecuali membagi dua wilayah kebun. Setelah ditengahi kapolsek dan camat, kedua belah pihak akhirnya menemukan kata sepakat dan warga mengizinkan portal dibuka.