https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Jika Dana PSR Naik, Momok Petani Sawit Terurai Satu Persatu

Jika Dana PSR Naik, Momok Petani Sawit Terurai Satu Persatu

Ilustrasi-tanaman kelapa sawit di Kabupaten Siak. (Sahril/Elaeis)


Palembang, elaeis.co - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sepakat menaikkan dukungan dana program peremajaan sawit rakyat (PSR) sebesar Rp60 juta per hektare. Hanya saja kenaikan dana PSR ini belum mendapatkan persetujuan dari Komite Pengarah yang terdiri dari para menteri diketuai Menko Perekonomian.

Dengan begitu BPDPKS akan mengusulkan kenaikan tersebut. Sebagai pengingat sebelumnya dana yang diberikan kepada pekebun dengan luas maksimal 4 hektare per kepala keluarga hanya Rp30 juta per hektare.

Analis PSP Madya Dinas Perkebunan Sumsel, Rudi Arpian menuturkan rencana BPDPKS tersebut tentu disambut baik oleh petani kelapa sawit. Malah menurutnya jika disetujui, maka berbagai masalah yang selama ini menyelimuti petani kelapa sawit tentu akan terurai satu persatu. 

"Misalnya terkait akses bibit yang sulit, harga saprodi yang terus naik, kemitraan serta dana tambahan yang harus dipenuhi petani kelapa sawit," ujarnya kepada elaeis.co, Kamis (18/8).

Dirincinya, data Kementan berkaitan dengan peremajaan sawit rakyat (PSR), realisasi sepanjang 2021 hanya tercapai 15,41% atau sekitar 27,747 hektare dari target seluas 180 ribu hektare. Sementara Tahun 2022 merupakan tahun terakhir pencapaian target 540 ribu hektare. 

"Hingga 24 Februari 2022, realisasi PSR bertengger di angka 1.199 hektare atau 0,67 persen. Data tersebut menunjukkan bahwa PSR berjalan lambat," bebernya.

Masih kata Rudi, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) luas areal perkebunan kelapa sawit berdasarkan data statistik tahun 2021 sebesar 1.233.259 hektare terdiri dari 58% Inti, 25% plasma dan 17% swadaya. Sementara capaian target dan realisasi rekomendasi teknis PSR pada 2017 sampai tahun 2021 sudah mencapai luas sesuai rekomtek 44.998 hektare.

"Dengan adanya rencana dukungan dana dalam program PSR yang diberikan kepada pekebun dengan besaran sekitar Rp 60 juta per hektare, tentunya akan mempercepat realisasi peremajaan sawit tua di Sumsel yang saat ini sudah mencapai 21.214 hektare," ujarnya.

Diakuinya banyak manfaat yang bisa diterima dari program PSR ini. Diantaranya yakni petani menjadi berlembaga dalam koperasi atau KUD, adanya jaminan pelaksanaan usaha sawit yang berkelanjutan, peningkatan pada produktifitas, dan tumpang sari pada lahan perkebunan sawit.

Lalu, petani juga jadi paham tentang budidaya sawit sesuai standar teknis budidaya, dan penjualan sawit terkoordinir melalui kelembagaan yang bermitra dengan pabrik kelapa sawit (PKS). Bahkan petani sawit menjadi tertib dalam pelaksanaan pelaporan dan pertanggungjawaban dana peremajaan.

Komentar Via Facebook :