Pekanbaru, Elaeis.co - Kasus perpanjangan HGU perkebunan sawit yang menyeret Bupati Kuansing Andi Putra menemukan fakta baru. Sejumlah saksi telah mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada 40 saksi terkait kasus Izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit PT Adimulia Agro Lestari (PT AA) selama sepekan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Senin, mengatakan, para saksi tersebut sudah memberikan keterangan dengan jujur. Tak hanya itu, ada saksi yang mengembalikan uang yang diperoleh dari kasus tersebut.

Sayangnya, Ali Fikri enggan membeberkan siapa pejabat yang mengembalikan uang tersebut. Uang yang dikembalikan tersebut terkait aliran dana kasus yang sudah menersangkakan Bupati Kuansing Non Aktif Andi Putra dan Sudarso, selaku GM PT AA. 

‘’Penyidik KPK pada Jumat, (5/11/2021) kemarin, kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus izin HGU di Kuansing. Sejumlah saksi itu ada dari pejabat di Kampar seperti Ahmad Yuzar, selaku Asisten I Pemkab Kampar,’’ kata Ali Fikri, Senin (8/11).

Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari pegawai pertanahan. Seperti, Khoiril Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Desi E selaku Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau.

Selain itu, ada juga Roby A sebagai Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Rizal A yang merupakan Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Abdul Gani, selaku Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau. 

KPK juga memeriksa Sri Ambar Kusumawati Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan dan juga Sutilwan yang merupakan Mantan Kepala Kantah Kabupaten Kampar. Salah satu saksi dari pihak swasta yang diketahui bernama Andri A alias Andre Kare turut diperiksa.

Menurut Fikri, seluruh saksi yang dipanggil hadir semua, dan Tim Penyidik terus melakukan pendalaman terkait dengan pengurusan HGU Sawit oleh PT AA yang dilakukan oleh tersangka Sudarso.

Dalam pengurusan tersebut terdapat aliran sejumlah dana ke berbagai pihak termasuk kepada Bupati Kuansing non-aktif Andi Putra. 

''KPK berharap agar pihak-pihak lain yang akan dipanggil oleh juga kooperatif untuk menerangkan secara jujur dan membantu proses penyidikan perkara ini,'' jelas Fikri.