Pekanbaru, elaeis.co - Bupati Kuantan Singingi Kuansing) nonaktif, Andi Putra terdakwa kasus suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan kelapa sawit PT Adimulia Agrolestari sebesar Rp 500 juta akhirnya menjalani sidang putusan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Topikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (27/7), Andi Putra divonis kurungan penjara 5 tahun 7 bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Andi Putra selama 5 tahun 7 bulan," kata ketua majelis hakim, Dahlan SH MH membacakan vonis.
Selain itu, Andi Putra juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta. "Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 4 bulan," sambungnya.
Vonis tersebut dijatuhi kepada Andi Putra lantaran hakim menilai Andi Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Hal tersebut sesuai dengan dakwaan alternatif ke satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 12 Huruf A Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Setelah membacakan vonis, hakim ketua kemudian memberikan waktu selama 7 hari ke depan bagi kedua belah pihak, baik JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ataupun Andi Putra dan kuasa hukumnya untuk mengajukan banding apabila keberatan dengan vonis tersebut.
"Sidang kita tutup. JPU maupun terdakwa diberi waktu selama 7 hari ke depan, untuk berpikir, apakah menerima atau menyatakan banding," tutur hakim.
Vonis yang diputuskan hakim ini tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa KPK. Di mana dalam sidang tuntutan sebelumnya, jaksa menuntut Andi Putra kurungan penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp400 juta atau subsider 6 bulan penjara.
Kasus Suap Izin Perkebunan Sawit, Bupati Kuansing Nonaktif Divonis 5,7 Tahun Penjara
Diskusi pembaca untuk berita ini