Jakarta, elaeis.co – Pemerintah Indonesia menegaskan pengelolaan kebun kelapa sawit di lahan gambut tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Sejumlah regulasi ketat diterapkan untuk memastikan keseimbangan ekosistem tetap terjaga, sekaligus menjaga keberlanjutan industri sawit nasional.

Pengaturan tersebut mencakup berbagai level kebijakan, mulai dari undang-undang hingga aturan teknis di lapangan. Payung hukum utamanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mengatur operasional sektor perkebunan secara menyeluruh.

Di sisi lain, aspek lingkungan menjadi perhatian utama melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan ini menegaskan bahwa setiap aktivitas ekonomi, termasuk perkebunan sawit, wajib memperhatikan daya dukung dan kelestarian lingkungan.

Implementasi teknisnya diperkuat lewat Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 yang secara spesifik mengatur perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. Regulasi ini menjadi acuan penting dalam menentukan area yang boleh dan tidak boleh dimanfaatkan untuk budidaya.

Tak hanya itu, pemerintah juga membentuk lembaga khusus untuk mengawal pengelolaan gambut. Melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016, dibentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) yang kemudian diperluas menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) lewat Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020.

Lembaga ini berperan dalam memastikan upaya restorasi dan pemeliharaan gambut berjalan sesuai standar. Fokusnya mencakup perlindungan kawasan fungsi lindung sekaligus pengelolaan area budidaya agar tidak merusak struktur alami gambut.

Dari sisi teknis budidaya, Kementerian Pertanian juga mengeluarkan pedoman khusus melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2009. Aturan ini mengatur tata cara pemanfaatan lahan gambut untuk kelapa sawit secara berkelanjutan.

Dalam praktiknya, perusahaan perkebunan diwajibkan memiliki standar operasional sendiri yang selaras dengan regulasi nasional. Salah satu poin krusial adalah menjaga tinggi muka air tanah guna mencegah kekeringan yang berpotensi memicu kerusakan hingga kebakaran lahan.

Sejarah mencatat, pemanfaatan lahan gambut untuk perkebunan sawit di Indonesia telah berlangsung sejak awal abad ke-20. Namun, seiring waktu, pendekatan pengelolaannya terus diperketat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan meningkatnya perhatian terhadap isu lingkungan.

Dengan kerangka aturan yang semakin komprehensif, pemerintah berharap aktivitas perkebunan sawit di lahan gambut tidak hanya produktif secara ekonomi, tetapi juga tetap menjaga keberlanjutan lingkungan dalam jangka panjang.