Berita / Sumatera /
Kejaksaan Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Replanting Sawit
Jakarta, Elaeis.co - Ketua Umum Ikatan Pemuda Nagan Raya (IPNR) Aceh, Ishani, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh segera menetapkan status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi replanting atau program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang sedang ditangani.
”Kami meminta agar Kejati Aceh segera mengumumkan ke publik siapa saja tersangka dalam kasus ini sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” katanya, dikutip Antara.
Dia menegaskan IPNR Aceh akan mendukung langkah apapun yang akan dilakukan Kejati Aceh guna mengungkap dugaan praktik tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Kejati Aceh melakukan penyidikan dugaan korupsi Program PSR dengan anggaran senilai Rp684,8 miliar lebih, termasuk salah satunya berada di Kabupaten Nagan Raya.
Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf mengatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Sumber anggaran Program PSR berasal dari Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang berada di bawah Kementerian Keuangan RI,” katanya.
Ia mengatakan, program tersebut berlangsung selama tiga tahun anggaran, yakni 2018 hingga 2020. Di tahun anggaran 2018 dikucurkan sebanyak Rp16 miliar, pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp243,2 miliar, dan tahun 2020 anggaran mencapai Rp425,5 miliar.
Program peremajaan sawit rakyat di Provinsi Aceh, menurutnya, dilakukan atas perjanjian tiga pihak. Yaitu BPDPKS, koperasi, dan perbankan.
Komentar Via Facebook :