Jakarta, elaeis.co – Pemerintah resmi memulai babak baru tata kelola ekspor kelapa sawit nasional.
Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2026, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan skema ekspor produk turunan sawit yang secara bertahap akan dijalankan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor, yakni PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Kebijakan tersebut menjadi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang diterbitkan pemerintah untuk memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan nilai tambah dari ekspor komoditas unggulan Indonesia.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kemendag, Ojak Simon Manurung, mengatakan regulasi baru ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam membangun tata kelola ekspor yang lebih terintegrasi dan terkontrol.
"Ketiga Permendag ini disusun sebagai salah satu amanah diterbitkannya PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis," ujar Ojak dalam sosialisasi regulasi yang digelar secara daring, Selasa (9/6).
Selain sawit, pemerintah juga menerbitkan aturan serupa untuk ekspor batu bara melalui Permendag Nomor 15 Tahun 2026 dan ekspor paduan besi melalui Permendag Nomor 17 Tahun 2026.
Meski mengubah pola tata niaga ekspor, pemerintah memastikan implementasi kebijakan tidak dilakukan secara mendadak.
Kemendag menetapkan masa transisi sejak 1 Juni 2026 hingga paling lambat 31 Desember 2026 sebelum sistem baru diterapkan penuh pada 1 Januari 2027.
Pada periode transisi tersebut, eksportir eksisting masih dapat melakukan ekspor secara langsung menggunakan Persetujuan Ekspor (PE) yang telah dimiliki.
Kemendag Resmi Atur Ekspor Sawit Lewat DSI, Masa Transisi hingga Akhir 2026
Diskusi pembaca untuk berita ini