https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Ketua KPPU Temui Menteri Koperasi, Bahas Pentingnya UU Pasar Digital

Ketua KPPU Temui Menteri Koperasi, Bahas Pentingnya UU Pasar Digital

Ketua KPPU Prof. M. Afif Hasbullah melakukan pertemuan dengan Menkop UKM Teten Masduki. Foto: istimewa


Jakarta, elaeis.co -  Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Prof. M. Afif Hasbullah melakukan pertemuan dengan Menteri Koperasi dan UKM Indonesia Teten Masduki membahas pentingnya suatu aturan yang mengatur pasar digital dalam menyamakan kemampuan bersaing (playing field) bagi usaha mikro, kecil dan menengah. 

Pertemuan yang berlangsung Kamis (5/10) itu menekankan tanpa regulasi yang memadai perilaku anti persaingan dapat dengan mudah dilaksanakan oleh pelaku industri pasar digital dan akan menimbulkan pasar yang terkonsentrasi hingga tidak efisien serta iklim usaha yang tidak kondusif bagi pelaku usaha. 

"Hal ini sejalan dengan pesan Presiden Joko Widodo kepada peserta program pendidikan Lemhannas di Istana Negara, yang menegaskan pentingnya agar Indonesia tidak terkena penjajahan dan kolonialisme era modern di bidang ekonomi," kata Afif Hasbullah dalam siaran pers diterima elaeis.co, Jumat (6/10). 

Menurutnya, berdasarkan kajian playing field antara pelaku usaha masih ditemukan alhasil kuatnya posisi tawar salah satu pihak dan munculnya potensi perilaku tidak sehat.  Seperti penyalahgunaan posisi dominan dan praktek monopoli yang dilakukan oleh para pelaku usaha di pasar digital.  

"Ada dua faktor mempengaruhi perdagangan yang membuat ketidakseimbangan yakni faktor dagang internasional dan platform," tuturnya. 

Saat ini industri platform di Indonesia dan dunia sangat terkonsentrasi memiliki kemampuan untuk melakukan predatory pricing, tying, burnding, self-preferen cing, dan berbagai perilaku anti persaingan lainnya. 

Kemudian, lanjut Afif Hasbullah, perdagangan internasional juga perlu diantisipasi dari kebijakan perdagangan ekspor barang negara asal yang mengundang berbagai subsidi modal dan logistik serta praktik dumping. 

"Melihat kondisi saat ini, kehadiran peraturan perundangan-undangan terkait pasar digital sangat dibutuhkan segera mungkin agar pemanfaatan/akses data dan permainan algoritma oleh platform dapat dikendalikan," pungkasnya. 

Teten Masduki, setelah mendengar masukan dari KPPU, sependapat dan mengajak untuk berkolaborasi dalam mengkaji pembuatan kebijakan tersebut. Dia sepakat peraturan
yang ada sekarang belum cukup menyelesaikan persoalan saat ini, meski potensi ekonomi digital sebesar Rp 11.250 triliun pada 2023.

Komentar Via Facebook :