Menurut Abdul Aziz, berdasarkan penelusuran masyarakat dan keterangan aparatur desa yang telah bertugas sejak tahun 1980-an, tidak pernah dilakukan proses penataan batas di wilayah tersebut.
Atas dasar itu, APDESI Kemuning menyampaikan lima usulan kepada BAM DPR RI.
Pertama, meminta DPR RI melalui komisi terkait memanggil Kementerian Kehutanan untuk membuka secara transparan dokumen dan bukti proses pengukuhan kawasan hutan di Kecamatan Kemuning.
Kedua, merekomendasikan agar klaim kawasan hutan terhadap desa-desa di Kecamatan Kemuning ditinjau ulang dan dikeluarkan dari kawasan hutan apabila terbukti tidak melalui tahapan pengukuhan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Ketiga, meminta BAM DPR RI memanggil PT Agrinas Palma Nusantara beserta perusahaan mitranya guna memberikan penjelasan terkait dasar pengelolaan dan rencana pengambilalihan lahan yang dipersoalkan masyarakat.
Keempat, meminta dilakukan evaluasi terhadap keberadaan PT Agrinas Palma Nusantara di Kecamatan Kemuning dan penghentian aktivitas perusahaan apabila tidak dapat menunjukkan dasar hukum yang sah atas lahan yang diklaim.
Kelima, meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap seluruh mitra kerja PT Agrinas Palma Nusantara serta mengevaluasi kontrak kerja sama yang dianggap berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Selain itu, APDESI Kemuning juga mengungkap adanya lahan bekas izin lokasi PT Agroraya Gematrans yang menurut Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir tidak pernah memiliki Hak Guna Usaha (HGU), namun belakangan ikut diklaim dalam proses pengambilalihan. Persoalan ini sebelumnya juga telah dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPRD Indragiri Hilir.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan memastikan pihaknya akan melakukan verifikasi, koordinasi dan konfirmasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebelum menyusun rekomendasi resmi kepada pimpinan DPR RI.
Hasil kajian tersebut nantinya dapat diteruskan ke Komisi IV DPR RI maupun forum khusus penyelesaian konflik agraria.
Bagi masyarakat Kemuning, persoalan ini bukan semata sengketa lahan, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup ribuan warga yang selama puluhan tahun menggantungkan ekonomi keluarga dari sektor perkebunan kelapa sawit.
Konflik Kawasan Hutan Kian Memanas, APDESI Kemuning Sodorkan 5 Usulan Penting ke DPR RI
Diskusi pembaca untuk berita ini