Jakarta, elaeis.co – Polemik klaim kawasan hutan di Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, semakin memanas dan menjadi sorotan publik.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Kemuning menyampaikan lima usulan penting guna mencari penyelesaian atas konflik agraria yang dinilai mengancam sumber penghidupan masyarakat.
Berita Terkait: Kronologi Klaim Kawasan Hutan di Kemuning Inhil, Ribuan Hektare Kebun Sawit Rakyat Terancam Direbut Paksa
Juru bicara APDESI Kemuning, Abdul Aziz, mengungkapkan bahwa Kecamatan Kemuning terdiri dari 11 desa dan satu kelurahan.
Sejumlah desa yang kini diklaim masuk kawasan hutan merupakan desa-desa tua yang telah ada sejak sebelum Indonesia merdeka.
Ia menyebut Desa Lubuk Besar telah berdiri sejak 1850, Batu Ampar sejak 1854, Kemuning Muda sejak 1910, Sekayan sejak 1921 hingga Talang Jangkang yang telah ada sejak 1950.
Menurut Abdul Aziz, mayoritas masyarakat menggantungkan kehidupan dari perkebunan kelapa sawit yang telah dikelola selama 15 hingga 20 tahun.
Namun, sejak munculnya Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada awal 2026, lahan masyarakat tersebut diklaim berada dalam kawasan hutan dan direncanakan untuk diambil alih.
Dalam pemaparannya di hadapan BAM DPR RI, Abdul Aziz mengungkapkan terdapat sejumlah kejanggalan. Salah satunya, Desa Talang Jangkang yang memiliki luas sekitar 2.778 hektare disebut masuk 100 persen ke dalam kawasan hutan.
Sementara Desa Lubuk Besar yang memiliki luas sekitar 5.900 hektare hanya menyisakan sekitar 100 hektare sebagai Area Penggunaan Lain (APL).
APDESI Kemuning juga mempertanyakan dasar hukum penetapan kawasan tersebut. Mereka mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur bahwa pengukuhan kawasan hutan harus melalui empat tahapan, yaitu penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan.
Konflik Kawasan Hutan Kian Memanas, APDESI Kemuning Sodorkan 5 Usulan Penting ke DPR RI
Diskusi pembaca untuk berita ini