"Ini kemudian diperparah dengan upaya koperasi yang sudah 15 kali menyurvei lahan, tapi perusahaaan sangat lambat memberi jawaban. Persetujuan perusahaan baru diterima koperasi setelah kebun yang dicari keduluan orang lain. Ini juga yang membuat keraguan masyarakat atas keseriusan perusahaan, tak bisa kita salahkan kalau kemudian masyarakat menduga perusahaan sengaja memperlambat dengan cara seolah-olah bertindak sesuai dengan MoU tetapi sebenarnya tidak ingin membangun kebun tetapi beralih ke usaha produktif," imbuhnya.
Dalam MoU itu, lanjut Samsul, ada klausul di mana bila sampai 3 tahun setelah MoU dibuat lahan tidak juga didapat, maka kedua belah pihak akan duduk bersama lagi untuk mencari solusi.
Samsul menilai, kebijakan koperasi merubah jumlah anggota sebenarnya dapat dimaklumi, karena demi keadilan dan pemerataan bagi masyarakat. Apalagi di MoU tidak ada disebutkan bahwa kebun itu untuk 436 petani. Bahkan di pasal 3 perjanjian disebutkan pembagian ke petani adalah tanggung jawab koperasi.
"Sampai saat ini pemda juga belum menyetujui calon petani plasma (CPP) yang diajukan karena sesuai ketentuan, kesepakatan kebun harus jelas dulu di mana lokasinya. Hanya saja sebelum diputuskan, pihak koperasi perlu mengkomunikasikan dan disetujui oleh pihak mitra, karena CPP itu harusnya diusulkan oleh Tim 9 di mana dari 9 tim tersebut harus diisi 2 orang dari perusahaan. Ini diatur Permentan 18/2021," tuturnya.
"Harapan kita, baik pihak perusahaan dan masyarakat kembali bisa duduk bersama menyelesaikan masalah ini dengan arif dan bersikap bijaksana. Sehingga nanti hal-hal yang dirasa menjadi pembatas atau ada yang menyebabkan satu pihak lebih superior, maka perlu dimusyawarahkan kembali. Dan jika kedua belah pihak sepakat, maka dapat dilakukan addendum ke 2 dari MoU sebelumnya," tukasnya.
Pihaknya mengingatkan kedua belah pihak tidak mengedepankan ego masing-masing, karena ketentuan yang berlaku bagi perusahaan yang sudah memiliki izin sebelum 28 Februari 2007 bukanlah pembangunan kebun tapi yang wajib adalah usaha produktif.
"Kalo usaha produktif, jika dihitung saat ini maka dipastikan yang akan diterima masyarakat per hektar untuk modal usaha tersebut tidak lebih dari Rp 40 juta /hektar. Tentunya ini dinilai akan merugikan dari apabila MoU yang sudah disepakati terealisasi. Tapi masih ada waktu 14 bulan lagi untuk merealisasikan kesepakatan tersebut. Begitu juga dengan perusahaan, bahwa perpanjangan HGU belum disetujui oleh Menteri ATR/BPN, jadi masih ada kesempatan masyarakat untuk menjadi pertimbangan menteri untuk tidak menyetujuinya,” sebutnya.
“Dengan kondisi yang ada saat ini, usaha produktif lebih besar kemungkinan gagalnya usahanya untuk mengembalikan kembali nanti biaya modal yang diberi perusahaan ketimbang itu dalam bentuk kebun. Pemda tetap berkomitmen untuk memediasi kembali kedua belah pihak sepanjang tidak ada pemaksaan keinginan dari kedua belah pihak," tambahnya.
Masyarakat Kabun Tuntut PT PEU Realisasikan Kebun Plasma, Dua Kali Mediasi Gagal
Diskusi pembaca untuk berita ini