Berita / Sumatera /
Naik Rp50 Ribu, UMP Riau 2022 Tinggal Teken Gubernur, Sabar Ya...
Pekanbaru, Elaeis.co - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau bersama dewan pengupahan, telah menyepakati Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 naik Rp50.000 atau 1,7 persen dari tahun ini.
Kesepakatan itu diputuskan setelah Disnakertrans Riau mengadakan rapat bersama dewan pengupahan pada Senin (15/11).
“UMP tahun depan Rp2.938.564, naik Rp50.000 dibanding tahun ini Rp2.888.563. Ini akan kita sampaikan ke Gubernur Riau dan akan ditetapkan oleh Gubernur menjadi UMP Riau tahun 2022," kata Kepala Disnakertrans Riau, Jonli dalam keterangannya.
Jonli bilang, sebelum UMP diteken Gubernur, pihaknya akan meminta arahan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) dan Kementerian Dalam Negeri, supaya angka itu nantinya menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
"Kenaikan UMP Riau tahun depan berdasarkan indikator ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan aspek tenaga kerja. Kita telah mendalami kenaikan UMP berdasarkan indikator-indikator tadi selama masa pandemi Covid-19," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :