Berita / Bisnis /
Pabrik Sawit Dilaporkan ke Kementan Jika Beli TBS Harga Murah
Pekanbaru, Elaeis.co - Harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani anjlok sehari sejak Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengumumkan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Untuk itu, jika pabrik sawit membeli TBS sawit petani dengan harga murah, maka akan dilaporkan ke Kementerian Pertanian (Kemantan).
Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau, juga hari ini menginstruksikan seluruh kabupaten/kota untuk mendata harga pembelian TBS seluruh perusahaan sawit di Riau. Ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan sawit yang memanfaatkan momen ini.
"Kita minta kabupaten/kota untuk mendata perusahaan mana saja yang membeli TBS di harga dua ribuan dan seribuan. Itu akan kita laporkan ke Dirjenbun. Makanya perusahaan jangan semena-mena dengan petani," kata Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Disbun Riau Defris kepada elaeis.co, Senin (31/1).
Defris menekankan kepada seluruh perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) yang ada di Riau untuk tidak menurunkan harga TBS secara sepihak. PKS, kata dia, harus tetap mengacu pada harga penjualan atau lelang CPO oleh Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).
"Arahan Mendag dan Pak Dirjen kan jelas kemarin, harus tetap mengacu ke KPBN. Kalau misalnya 10 persen saja di bawah harga pasar, itu sudah menjadi warning dari Kemendag untuk ditindak," kata Defris.
"Kalau nanti perusahaan itu pasang harga rendah tidak sesuai KPBN, tentu akan kita laporkan nanti ke Pak Dirjen. Ini jadi warning," tegasnya.
Defris juga mengingatkan kepada seluruh perusahaan PKS untuk tidak mengambil kesempatan meraup keuntungan besar atau spekulasi dari aturan DMO dan DPO minyak sawit itu.
"Sekarang yang kita cari tau, apakah peron atau PKS yang bermain. Makannya kita minta data ke kabupaten berapa harganya. Karena arahan Pak Menteri jelas, kalau main-main, macam-macam, akan dicabut izin ekspornya," tegas Defris.
Komentar Via Facebook :