Jakarta, elaeis.co – Pemerintah mulai memperkuat berbagai langkah untuk mengejar target sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) bagi seluruh pekebun kelapa sawit. Kewajiban tersebut akan berlaku penuh mulai 19 Maret 2029.
Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Regulasi yang diundangkan pada 19 Maret 2025 tersebut memberikan masa transisi selama empat tahun bagi pelaku usaha sawit untuk memenuhi kewajiban sertifikasi.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menilai masa transisi menjadi periode penting untuk mempercepat kesiapan pekebun, terutama petani rakyat yang tingkat sertifikasinya masih jauh tertinggal dibandingkan perusahaan perkebunan.
Asisten Deputi Bidang Pengembangan Usaha BUMN Bidang Industri Manufaktur, Agro, Farmasi, dan Kesehatan Kemenko Perekonomian, Mochammad Edy Yusuf, mengatakan pemerintah mengasumsikan seluruh pekebun sudah memiliki sertifikat ISPO pada 2029.
"Jadi, pada 2029 kami mengasumsikan seluruh pekebun sudah memiliki sertifikasi ISPO," kata Edy dalam Regional Learning Forum on Sustainable Commodities di Jakarta, Minggu (30/8).
Data Badan Standardisasi Nasional (BSN) per Juni 2026 menunjukkan tantangan yang dihadapi pemerintah cukup besar.
Sertifikat ISPO kategori pekebun baru diterbitkan kepada 144 pelaku usaha dengan luas lahan sekitar 355.122,33 hektare.
Sebaliknya, kategori perusahaan telah mencapai 909 pelaku usaha dengan cakupan lahan sekitar 7,17 juta hektare.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa percepatan sertifikasi tidak cukup hanya dengan mendorong kepatuhan.
Pemerintah juga perlu mengatasi hambatan yang selama ini dihadapi pekebun, mulai dari legalitas lahan, kapasitas kelembagaan hingga biaya pemenuhan persyaratan.
"Dukungan kepada pekebun sangat penting karena kami mengakui realisasi untuk pekebun masih rendah," ujar Edy.
Pekebun Sawit Wajib ISPO 2029, Kemenko Perekonomian Kejar Target
Diskusi pembaca untuk berita ini