Berita / Nasional /
SPKS: Kok Bisa Perusahaan Sawit Beroperasi, Tanpa HGU!
Jakarta, elaeis.co - Sekjen Serikat petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus Darto mengaku bingung masih ada perusahaan kelapa sawit yang beroperasi tanpa mengantongi hak guna usaha (HGU).
Padahal, kata Darto, sudah ada putusan MK dalam perkara pengujian UU 39/2014 tentang perkebunan, perusahaan boleh beroperasi setelah memiliki IUP dan HGU.
Seperti di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang sampaikan langsung oleh Gubernur bahwa ada 43 perusahaan tanpa HGU beroperasi di sana. Padahal di provinsi itu hanya ada 61 perusahaan yang beroperasi.
"Pantesan hanya sekitar 10 perusahaan yang ikut dalam rapat penetapan harga TBS. Seharusnya perusahaan yang tidak mengantongi HGU harus segera mengajukannya. Sebab HGU merupakan syarat wajib agar perusahaan dapat beroperasi," kata Darto kepada elaeis.co, Sabtu (14/1).
Menurut Darto, untuk proses pemberian IUP budidaya dan IUP pengolahan tidak akan berjalan jika lahan belum berstatus HGU.
"Ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/2019 mengenai Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian. Untuk itu pemerintah juga harus tegas untuk menegur perusahaan-perusahaan tersebut agar melakukan pengurusan HGU," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :