Berita / Sumatera /
Pemko Pekanbaru akan Hitung Kewajiban Plasma yang Harus Direalisasikan PT SIR
Pekanbaru, elaeis.co - Direktur Pengolahan Pemasaran Hasil Perkebunan Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian (Kementan) Prayudi Syamsuri menggelar arahan dan sosialisasi terkait Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) di Pekanbaru, Provinsi Riau.
Kegiatan sosialisasi tentang kewajiban plasma oleh perusahaan perkebunan ini diikuti para kepala daerah dan dilaksanakan di Balai Serindit, Gedung Daerah Riau. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Masykur Tarmizi, hadir mewakili Pemko Pekanbaru.
"Pada kesempatan itu kami sudah mendengar penjelasan dan sosialisasi dari Dirjenbun Kementan terkait FPKM perusahaan perkebunan sawit. Khusus untuk Pekanbaru, sosialisasi ini juga berhubungan dengan warga Kelurahan Tebing Tinggi Okura dengan PT Surya Intisari Raya (SIR)," katanya dalam rilis Diskominfo Pekanbaru, kemarin.
Dari penyampaian Dirjenbun Kementan, katanya, memang ada kewajiban perusahaan perkebunan sawit yang harus ditunaikan yaitu kebun plasma minimal sebesar 20 persen. "Namun beliau memberikan arahan secara umum untuk seluruh perkebunan sawit, tidak merujuk pada permasalahan antara warga Kelurahan Tebing Tinggi Okura dengan PT SIR," ungkapnya.
Perwakilan perusahaan sawit juga hadir dalam rapat ini. Hanya saja, pemerintah daerah butuh komitmen perusahaan perkebunan sawit dalam mewujudkan FPKM.
"Jangan sampai, FPKM ini tidak dilaksanakan. Kami akan meminta secara teknis dan terperinci lagi terkait perhitungan nilai optimum yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan," ujar Masykur.
Setelah itu, Pemko Pekanbaru akan menyosialisasikan ke warga Tebing Tinggi Okura agar masyarakat tidak menghitung sendiri dan menduga-duga.
"Kami akan berkoordinasi lagi dengan kepala Dinas Perkebunan Riau," ucapnya.
Komentar Via Facebook :