Berita / Komoditi /

Penetapan Harga Sawit 4 Kali Sebulan Untungkan Petani

Penetapan Harga Sawit 4 Kali Sebulan Untungkan Petani

Petani mengangkut buah sawit. Elaeis.co/Sany


Sumbar, Elaeis.co - Kemarin Selasa (11/1/2022) Dinas Perkebunan Sumatera Barat (Sumbar) perdana menetapkan harga kelapa sawit dengan skema 4 kali dalam satu bulan. Alhasil harga yang ditetapkan mencapai Rp3.500 per kilogram.

Tak menampik, Kelapa Dinas Perkebunan Sumbar, Syafrizal langkah penetapan harga sawit 4 kali saban bulan itu buah hasil studi bandingnya ke provinsi Riau. Skema ini mejadi patokan karena dinilai lebih menguntungkan para petani kelapa sawit.

"Cara ini kita pilih karena kita nilai lebih tepat. Maksudnya jika perhitungannya semakin sering maka data yang diperoleh itu semakin konkrit. Dengan begitu perhitungannya semakin riil," ujarnya saat berbincang bersama elaeis.co, Rabu (12/1/2022).

Kata pria yang akrap disapa Jejeng itu ke depan pihaknya juga akan masukkan penghitungan cangkang dalam penetapan tersebut.

Kendati demikian, masih ada penolakan dari beberapa perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) terhadap cara penghitungan tadi. Dengan alasan mereka tidak memiliki kontrak atau bermitra dengan para petani. 

Di sisi lain, harga penetapan tadi hanya dapat dinikmati oleh petani yang masuk dalam kelembagaan. Seperti koperasi dan plasma yang jelas sudah bermitra dengan perusahaan.

"Makanya kita mendukung para petani untuk membuat kelompok, atau berlembaga atau bergabung dengan koperasi agar dapat menikmati harga tadi. Bahkan harga juga lebih terjamin," tandasnya.

Berikut harga kelapa sawit di wilayah Sumbar;

Usia 3 tahun Rp2.618,77/kg

Usia 4 tahun Rp2.963,65/kg

Usia 5 tahun Rp3.134,04/kg

Usia 6 tahun Rp3.170,88/kg

Usia 7 tahun Rp3.194,49/kg

Usia 8 tahun Rp3.485,24/kg

Usia 9 tahun Rp3.533,51/kg

Usia 10-20 tahun Rp3.539,03/kg

Usia 21 tahun Rp3.415.85/kg 

Usia 22 tahun Rp3.404,14/kg

Usia 23 tahun Rp3.358,91/kg

Usia 24 tahun Rp3.194,76/kg


 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :