Berita / Serba-Serbi /
Perusahaan Diingatkan Bayar THR Pekerja Sebelum H-7 Lebaran
Rengat, elaeia.co - Semua perusahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, diingatkan memberi tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 lebaran.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat telah menyebarkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja/buruh perusahaan yang ditandangani Rezita Meylani Yopi selaku Bupati Indragiri Hulu.
Dewi Devi Yanti, Plt Kepala Disnaker Indragiri Hulu, mengatakan bahwa surat edaran bupati itu dikeluarkan menindaklanjuti surat edaran Gubernur Riau 6 April lalu tentang pembayaran THR keagamaan sebanyak satu bulan gaji kepada pekerja.
"Rujukannya berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan wajib dibayarkan paling lambat H-7," katanya kepada elaeis.co, Rabu (20/4/22).
Menurutnya, jika pekerja mengalami persoalan karena THR tidak diberikan oleh perusahaan, maka diminta segera melaporkan ke Disnaker. Saat ini pihaknya telah membuka posko pengaduan soal pembayaran tunjangan keagamaan.
"Perusahaan jangan kesampingkan kewajibannya. Apabila itu terjadi, maka dinas akan mengambil langkah tegas yaitu pemberian sanksi administrasi terhadap manajemen perusahaan," katanya.
Komentar Via Facebook :