Berita / Nusantara /
Perusahaan ini Didenda Rp 10 M Gara-gara Kemitraan dengan 117 Plasma
Jakarta, elaeis.co - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa PT Sinar Ternak Sejahtera (STS), bagian dari kelompok usaha PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN), terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraan dengan 117 (seratus tujuh belas) plasmanya.
Keputusan tersebut dibacakan KPPU dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan Perkara Nomor 09/KPPU-K/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Kemitraan Pola Inti Plasma di Sektor Peternakan Ayam terkait Pengembangan dan Modernisasi Kandang oleh PT Sinar Ternak Sejahtera, Jumat (29/7), di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
"Atas pelanggaran tersebut, majelis komisi mengenakan sanksi maksimal bagi PT Sinar Ternak Sejahtera, yakni berupa denda sebesar Rp 10 miliar serta pencabutan izin usaha apabila tidak melakukan perintah perbaikan dalam perjanjian kerja sama kemitraannya," kata Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, dalam keterangan persnya yang diterima elaeis.co, Sabtu (30/7).
Dia menjelaskan, perkara itu bermula dari hasil penelitian yang dilakukan KPPU atas pelaksanaan kemitraan PT STS (terlapor) melalui perjanjian kerjasama dengan plasma. Di mana, di dalamnya mengatur tentang program pembangunan dan modernisasi kandang.
Seperti diketahui, PT STS bergerak dalam bidang kemitraan peternakan ayam yang tidak memproduksi sendiri sapronak berupa DOC (day old chicken), pakan dan obat-obatan, tetapi membelinya dari perusahaan yang terafiliasi atau kelompok usahanya.
Terlapor sebagian besar dimiliki oleh PT Prospek Karyatama yang memiliki hubungan kepemilikan dengan PT Sarana Farmindo Utama yang notabene merupakan anak usaha PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. Terlapor sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang peternakan ayam merupakan perusahaan inti dalam suatu hubungan kemitraan inti plasma.
Dalam pelaksanaannya, hubungan kemitraan yang dilakukan oleh terlapor sebagai inti dan 117 plasmanya tidak berjalan berdasarkan prinsip-prinsip kemitraan yang saling menguntungkan, saling mempercayai, saling memperkuat dan saling mendukung.
Dalam proses pengawasan, KPPU memberikan kesempatan perbaikan melalui 3 peringatan tertulis kepada terlapor. KPPU juga telah memberikan waktu yang cukup kepada terlapor untuk melaksanakan perintah perbaikan pada tahap peringatan tertulis I, peringatan tertulis II, peringatan tertulis III, termasuk penambahan jangka waktu peringatan tertulis III selama 30 hari.
Namun sampai dengan berakhirnya penambahan jangka waktu peringatan tiga, terlapor belum melaksanakan sebagian perintah perbaikan KPPU sehingga perkara dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan oleh Majelis Komisi.
Dari hasil persidangan Majelis Komisi disimpulkan bahwa terlapor tidak melaksanakan berbagai perintah perbaikan, antara lain terkait pemisahan perjanjian pembiayaan/hutang dana modernisasi kandang dan perjanjian kerja sama kemitraan serta pengaturan harga jual beli tanah dan kandang plasma.
Kemudian pengaturan kesepakatan harga sewa menyewa tanah dan kandang plasma, pengaturan jangka waktu dan pelunasan hutang dana modernisasi kandang sebelum jatuh tempo yang harus dipisahkan dari perjanjian kerja sama kemitraan, dan perbaikan lainnya.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Majelis Komisi juga mengenakan sanksi berupa perintah kepada terlapor untuk menghapus bentuk menguasai secara yuridis dalam perjanjian kerja sama kemitraan antara terlapor dengan plasma yang terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dengan melakukan sejumlah perbaikan.
Terlapor diperintahkan untuk melaksanakan putusan itu dalam jangka waktu 6 bulan setelah menerima petikan dan salinannya.
" Jika tidak dilaksanakan, KPPU akan memerintahkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal selaku pejabat pemberi izin usaha untuk melakukan pencabutan izin usaha terlapor dalam jangka waktu 30 hari setelah menerima kesimpulan hasil monitoring pelaksanaan putusan yang menyatakan terlapor tidak melaksanakan berbagai perintah di atas," tambahnya.
Komentar Via Facebook :